Merek yang terkenal dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis mendapatkan perlindungan yang lebih kuat dibandingkan dengan merek yang tidak terkenal. Salah satu alasannya adalah karena merek terkenal memiliki pengakuan luas di masyarakat, sehingga perlu dilindungi dari penyalahgunaan atau peniruan oleh pihak lain.
Meskipun sebuah merek terkenal belum didaftarkan di Indonesia, merek tersebut memiliki perlindungan hukum yang sama dan tetap dapat diberikan asalkan memenuhi syarat tertentu. Hal ini merupakan bagian dari upaya untuk mencegah tindakan pembajakan merek (brand hijacking/bad faith registration). Hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pasal 21 ayat (1) tentang perlindungan merek terkenal, berbunyi:
(1) Permohonan ditolak jika Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:
a. Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
b. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
c. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau
d. Indikasi Geografis terdaftar.
Pada ayat ini dijelaskan bahwa merek terkenal mendapatkan perlindungan hukum yang lebih luas daripada merek yang tidak terkenal. Perlindungan ini bertujuan untuk mencegah penggunaan merek yang sama atau serupa untuk barang dan/atau jasa yang tidak sama, baik yang dilakukan oleh pihak lain maupun yang tidak memiliki hubungan dengan pemilik merek terkenal. Apabila penggunaan merek tersebut dapat menyebabkan terjadinya penurunan reputasi atau nilai merek terkenal, maka pemilik merek dapat mengajukan gugatan. Hal ini diatur dalam Pasal 76 dan 77:
Memberikan hak bagi pemilik merek terkenal untuk mengajukan gugatan atau permohonan pembatalan terhadap merek yang telah didaftarkan dengan itikad tidak baik.
Penilaian merek menurut hukum dikatakan terkenal jika memenuhi beberapa kriteria. Dalam Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis disebutkan faktor-faktor untuk menentukan terkenal atau tidaknya suatu merek, diantaranya:
a. Pengakuan luas merek di masyarakat terkait barang dan/atau jasa yang sama atau sejenis;
b. Penggunaan merek secara intensif dan terus menerus dalam jangka waktu tertentu;
c. Reputasi dan kualitas barang dan/atau jasa yang ditandai dengan merek tersebut.
Berdasarkan Pasal 18 ayat 3 Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 67 Tahun 2016, beberapa kriteria yang sering dijadikan dasar diantaranya adalah:
- Tingkat pengetahuan masyarakat umum terhadap merek tersebut;
- Lama penggunaan merek secara terus-menerus;
- Volume penjualan barang dan/atau jasa dan keuntungan yang diperoleh dari penggunaan merek tersebut oleh pemiliknya;
- Pangsa pasar yang dikuasai oleh merek tersebut dalam hubungannya dengan peredaran barang dan/atau jasa di masyarakat;
- Promosi yang dilakukan secara besar-besaran dan berkelanjutan;
- Cakupan wilayah penggunaan merek;
- Pendaftaran merek di berbagai negara;
- Reputasi dan nilai ekonomi merek.
Walaupun belum didaftarkan di Indonesia, merek terkenal tetap mendapat perlindungan hukum berdasarkan prinsip good faith, hukum nasional, serta ketentuan internasional. Namun, pembuktian bahwa merek tersebut memang “terkenal” menjadi kunci utama dan seringkali memerlukan data dan dokumen pendukung yang kuat.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:
Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.
Artikel hukum ini ditulis oleh Wita Sari Peranginangin – Intern DNT Lawyers.
Referensi
- Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 67 Tahun 2016.