Perlindungan Hukum bagi Masyarakat yang Terdampak Perluasan Tambang

Indonesia merupakan salah satu negara dengan tingkat deforestasi tertinggi di dunia, hal tersebut diikuti oleh aktivitas pertambangan. Kegiatan pertambangan mempunyai potensi yang serius terhadap lingkungan, sosial, dan ekonomi masyarakat. Dampak yang biasanya muncul berupa kerusakan lingkungan, kehilangan lahan, gangguan kesehatan, kerusakan infrastruktur, gangguan sosial dan kehilangan mata pencaharian.

Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang Undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara menjelaskan bahwa masyarakat yang terkena dampak negatif langsung dari usaha pertambangan, memiliki hak:

a. Memperoleh ganti rugi yang layak akibat kesalahan dalam pengusahaan kegiatan pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. Mengajukan gugatan kepada pengadilan terhadap kerugian akibat pengusahaan pertambangan yang menyalahi ketentuan.

Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang menjelaskan bahwa pemegang IUP dan IUPK wajib menyediakan:

a. Jaminan reklamasi; dan
b. Jaminan pascatambang.

Dengan demikian hak-hak kompensasi yang harus diterima masyarakat karena tambang dapat berupa:

  1. Kompensasi Finansial: Masyarakat dapat menerima kompensasi finansial atas kerugian yang mereka alami akibat kegiatan pertambangan, seperti kerusakan lingkungan, kehilangan lahan, atau gangguan kesehatan.
  2. Kompensasi Non-Finansial: Masyarakat dapat menerima kompensasi non-finansial, seperti pembangunan infrastruktur, penyediaan fasilitas kesehatan atau pendidikan, atau pelatihan keterampilan.
  3. Pembagian Keuntungan: Masyarakat dapat menerima bagian dari keuntungan yang diperoleh perusahaan tambang, sebagai bentuk kompensasi atas penggunaan sumber daya alam di wilayah mereka.
  4. Pengembangan Ekonomi Lokal: Perusahaan tambang dapat membantu pengembangan ekonomi lokal dengan mendukung usaha kecil dan menengah, serta meningkatkan kesempatan kerja bagi masyarakat setempat.

Meskipun demikian, masyarakat sering kali belum memperoleh haknya secara layak dari kegiatan pertambangan yang berlangsung di sekitar wilayah tempat tinggal mereka. Oleh karena itu, pemerintah perlu memberikan perhatian lebih terhadap pemenuhan hak-hak warga yang terdampak di sekitar area pertambangan.

 

Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:

Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.

 

Artikel hukum ini ditulis oleh Wita Sari Peranginangin Intern DNT Lawyers.

 

 

 

Referensi

  • Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang.
  • Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.
Related Posts
WhatsApp chat