Platform media sosial seperti TikTok kini menjadi wadah ekspresi kreatif bagi jutaan pengguna di seluruh dunia, salah satunya melalui unggahan tarian atau koreografi yang sering kali menjadi viral. Namun di balik popularitas tersebut, muncul pertanyaan penting: apakah koreografi TikTok dilindungi oleh hak cipta?
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dalam Pasal 40 ayat (1) huruf e menyebutkan bahwa tari atau koreografi termasuk salah satu ciptaan yang dilindungi. Artinya, koreografi atau tarian yang memiliki unsur orisinalitas dan kreativitas dapat dikategorikan sebagai ciptaan yang memperoleh perlindungan hukum. Ciptaan yang dilindungi harus sudah diwujudkan bukan dalam berbentuk sebuah ide, sehingga koreografi tersebut sudah harus ditampilkan.
Perlindungan tersebut hanya diberikan apabila karya tersebut menunjukkan ekspresi kreatif yang khas dari penciptanya, yang artinya menunjukkan adanya kreativitas dalam ciptaan tersebut. Leon Yankwich dalam jurnalnya “Legal Protection of Ideas: A Judge Approach” berpendapat bahwa kreativitas dapat menggunakan hal-hal yang umum namun dikombinasikan menjadi sesuatu yang baru sehingga dapat dilindungi hak cipta.
Tantangan utama dalam melindungi koreografi TikTok terletak pada pembuktian kepemilikan. Karena karya tersebut tersebar luas dan sering kali dimodifikasi oleh pengguna lain, sulit untuk menentukan siapa pencipta pertama. Oleh karena itu, pencipta disarankan untuk mendokumentasikan proses penciptaan, seperti rekaman latihan atau bukti unggahan pertama.
Dengan demikian, koreografi TikTok dapat dikategorikan sebagai ciptaan yang dilindungi hak cipta sepanjang memenuhi unsur orisinalitas dan telah diwujudkan secara nyata. Mengunggah video tarian tersebut juga dapat memperkuat bukti kepemilikan dan orisinalitas dari koreografi yang dibuat.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:
Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.
Artikel hukum ini ditulis oleh Charline Dominique – Intern DNT Lawyers.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
- Tfr.news, “Apakah koreografi di video TikTok dilindungi oleh hak cipta?”, https://tfr.news/articles/2021/12/21/apakah-koreografi-di-video-tiktok-dilindungi-oleh-hak-cipta (diakses pada 28 September 2025)











