Perkara Sengketa Perbankan Syariah, Diajukan Ke Pengadilan Negeri Atau Pengadilan Agama?
Penyelesaian Perkara sengketa perbankan Syariah diajukan ke pengadilan agama. Yurisdiksi kewenangan absolut mengadili pengadilan agama diatur dalam Pasal Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 jo Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo Undang Undang Nomor 50 tahun 2009 tentang Peradilan Agama, yang menyatakan:
“Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:
a. perkawinan;
b. waris;
c. wasiat;
d. hibah;
e. wakaf;
f. zakat;
g. infaq;
h. shadaqah; dan
i. ekonomi syari’ah.”
Lebih lanjut, ruang lingkup perkara-perkara yang dimaksud pada frasa “ekonomi syari’ah” telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah, sebagaimana diterangkan Pasal 1 Angka 4 Perma tersebut yang menyatakan:
“Perkara Ekonomi Syariah adalah perkara di bidang ekonomi syariah meliputi bank syariah, lembaga keuangan mikro syariah, asuransi syariah, reasuransi syariah, reksadana syariah, obligasi syariah, surat berharga berjangka syariah, sekuritas syariah, pembiayaan syariah, penggadaian syariah, dana pensiun lembaga keuangan syariah, bisnis syariah, termasuk wakaf, zakat, infaq, dan shadaqah yang bersifat komersial, baik yang bersifat kontensius maupun volunteer.”
Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, perbankan syariah merupakan salah satu perkara ekonomi syari’ah yang penyelesaian perkaranya merupakan yurisdiksi dari Pengadilan Agama.
Dengan demikian, perkara sengketa perbankan Syariah dapat diajukan dan diselesaikan di Pengadilan Agama.
Artikel hukum ini ditulis oleh Bagas Rahmansyah – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com)