Perkara Pertanahan: Jika Ada Putusan Perdata dan PTUN Terkait Sengketa Kepemilikan Tanah, Mana yang Lebih Kuat?
Perkara pertanahan merupakan salah satu jenis pekara yang paling sering disidangkan pengadilan, baik di lingkungan peradilan umum, maupun peradilan tata usaha negara (PTUN). Pada banyak kasus, para pihak saling melakukan upaya hukum, baik perdata, pidana maupun pidana. Semua kasus pun berjalan hingga akhirnya diputus oleh pengadilan masing-masing yang menangani. Namun terkadang misalnya, Pihak A sebagai penggugat dimenangkan di pengadilan negeri atas gugatan Perdata yang diajukkannya, Namun di PTUN dia dikalahkan atas gugatan yang diajukan oleh lawannya (Pihak B).
Pertanyaannya, jika menyangkut masalah kepemilikan, kuat mana putusan Perdata dan PTUN tersebut?
Sebagaimana penjelasan pada tulisan kami sebelumnya yang berjudul (Perkara Pertanahan: Gugat Perdata atau PTUN?) jika suatu perkara pertanahan menyangkut sengketa hak milik maka diajukan perdata ke peradilan umum, sementara jika menyangkut sengketa kewenangan, prosedur dan substansi penerbitan hak atas tanah maka gugatan diajukan ke PTUN.
Namun jika perkara tersebut dapat diajukan di PTUN dan Pengadilan Negeri, dan ternyata putusan keduanya bertolak-belakang, menangggapi masalah tersebut Mahkamah Agung melalui Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial melalui surat No. 6/WK.MA.Y/II/2020, tertanggal 10 Februari 2020, perihal Permasalahan Pertanahan yang menjadi objek sengketa di Lembaga Peradilan, pada poin ke -4 (empat) surat tersebut telah memberikan penjelasan atas masalah tersebut sebagai berikut:
Bahwa terhadap adanya Putusan Tata Usaha Negara yang bertentangan dengan Putusan Perdata terkait dengan Masalah Kepemilikan, maka putusan Tata Usaha Negara mengacu pada Putusan Perdata.
Berdasarkan penjelasan tersebut, sepanjang mengenai masalah kepemilikan, maka putusan PTUN harus mengacu pada Putusan Perdata. Adapun upaya hukum yang bisa dilakukan adalah dengan melakukan upaya hukum banding, kasasi, maupun peninjauan Kembali.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 6329-683 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).