Perizinan Berusaha Menurut UU Cipta Kerja
Perizinan berusaha mengalami perubahan menurut UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (“UU 11/2020”). Berdasarkan aturan tersebut perizinan berusaha diubah menjadi berbasis resiko sebagai penunjang dalam meningkatkan investasi dan kegiatan berusaha yang mana diatur dalam Pasal 6 UU 11/2020. Perizinan berusaha berbasis resiko ini dibagi menjadi tiga, yaitu sebagai berikut:
1. Perizinan Berusaha Kegiatan Usaha Berisiko Rendah
Pada Pasal 8 UU 11/2011 menjelaskan perizinan berusaha kegiatan usaha berisiko rendah dalam pemberian izin usaha hanya berupa pemberian Nomor Induk Berusaha (“NIB”) sebagai legalitas dan identitas dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
2. Perizinan Berusaha Kegiatan Usaha Berisiko Menengah
Pada Pasal 9 UU 11/2011 izin kegiatan usaha berisiko menengah dibagi menjadi dua, yaitu kegiatan usaha berisiko menengah rendah dan kegiatan usaha berisiko menengah tinggi dengan penjelasan sebagai berikut:
a. Kegiatan usaha berisiko menengah rendah diperlukan NIB dan sertifikat standar yang merupakan pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi untuk memenuhi standar usaha dalam melakukan kegiatan usaha,
b. Kegiatan usaha berisiko menengah tinggi diperlukan NIB dan sertifikat standar yang diterbitkan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat yang mana sesuai kewenangannya berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha oleh Pelaku Usaha.
Selain itu, jika perlu standarisasi produk, maka Pemerintah Pusat menerbitkan sertifikat standar produk berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melakukan kegiatan komersialisasi produk.
3. Perizinan Berusaha Kegiatan Usaha Berisiko Tinggi
Pada Pasal 10 UU 11/2020 pemberian izin usaha berisiko tinggi berupa NIB dan izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya. Selain itu, jika memerlukan pemenuhan standar usaha dan standar produk, pemerintah pusat atau pemerintah daerah akan menerbitkan sertifikat standar usaha dan sertifikat standar produk berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar.
Dengan demikian dapat disimpulkan, menurut UU No. 11/2020 perizinan berusaha dibagi menjadi tiga, yaitu Perizinan Berusaha Kegiatan Usaha Berisiko Rendah, Perizinan Berusaha Kegiatan Usaha Berisiko Menengah dan Perizinan Berusaha Kegiatan Usaha Berisiko Tinggi.
Artikel hukum ini ditulis oleh Yuda Meizar Pratama Sopandi – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).