Peringatan Hari Pers Nasional: Menilik Jaminan Kebebasan Pers di Indonesia

Hari Pers Nasional dirayakan pada tanggal 9 Februari 2025 dalam rangka HUT ke-79 Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dengan mengusung tema “Pers Mengawal Ketahanan Pangan untuk Kemandirian Bangsa,” untuk mendukung ketahanan pangan sebagai pilar kemandirian bangsa yang merupakan salah satu program unggulan pemerintah. Secara historis, Hari Pers Nasional berakar dari keputusan Kongres ke-16 PWI pada tahun 1978, di mana para tokoh pers mengusulkan adanya hari khusus untuk menghormati kontribusi pers nasional, sehingga pada 23 Januari 1985, secara resmi dikeluarkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional, bahwa:

“Pasal 1

(1) Tanggal 9 Februari ditetapkan sebagai Hari Pers Nasional;
(2) Hari Pers Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bukan merupakan hari libur.”

Hari Pers Nasional ini bukan hanya sekedar hari peringatan atau perayaan, tetapi juga refleksi untuk terus mengedepankan prinsip independensi, objektivitas, dan keberpihakan pada kebenaran. Dalam memaksimalkan tugas pers, maka pers perlu memiliki suatu kemerdekaan dalam mencari dan menyampaikan informasi untuk mewujudkan hak asasi manusia yang dijamin dalam Undang-Undang, sebagaimana Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, menyatakan bahwa:

“Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.”

Kebebasan pers (freedom of the press) didefinisikan sebagai kebebasan dalam menggunakan pendapat, baik secara tulisan maupun lisan melalui media pers, seperti koran, majalah, media elektronik, dan media lainnya. Selanjutnya, Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, menyatakan bahwa:

“Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

Lebih lanjut, kebebasan pers tentu mendapat perlindungan hukum sebagaimana Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, menyatakan bahwa:

“Dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.”

Sedangkan dalam penjelasan Pasal 8 tersebut, disebutkan bahwa:

“Yang dimaksud dengan “perlindungan hukum” adalah jaminan perlindungan Pemerintah dan/atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Namun faktanya, kebebasan pers di Indonesia masih mengalami pembatasan. Berbagai tantangan yang dihadapi meliputi intimidasi, kriminalisasi, perundungan siber, doxxing, dan pelabelan hoax terhadap berita. Dikutip dari laman Dewan Pers, nilai Indeks Kebebasan Pers tahun 2024 tercatat sebesar 69,36, mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun 2023. Selain itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia juga merilis laporan/catatan tahunan 2024 yang menyoroti semakin terpuruknya kondisi kebebasan pers, kesejahteraan jurnalis, dan profesionalisme media di Indonesia. Dalam laporan tersebut, tercatat 73 kasus kekerasan terhadap jurnalis dan media, yang meliputi satu kasus pembunuhan, 19 kasus kekerasan fisik, 17 kasus terror dan intimidasi, 10 kasus serangan digital, dan berbagai kasus lainnya

Berdasarkan fakta yang terungkap, Undang-Undang Pers dinilai tidak memiliki kepastian hukum dalam penerapannya karena masih banyak kasus yang merugikan jurnalis/wartawan/pers dalam menjalankan tugasnya. Oleh karena itu, diharapkan agar Hari Pers Nasional dapat menjadi peringatan bagi pemerintah dalam membenahi ekosistem media di Indonesia. Keberadaan pers yang bebas bukan hanya untuk kepentingan jurnalis, melainkan juga untuk memenuhi hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang tepat dan akurat.

Undang-Undang Pers, sebagai lex spesialis, berfungsi sebagai pedoman dan aturan bagi kehidupan pers nasional. Materi dan substansinya mencerminkan identitas serta sistem kebebasan pers Indonesia. Sebagai media informasi, pers harus dijamin kebebasannya karena memiliki peran penting dalam menjaga objektivitas dan transparansi sehingga pemberitaan dapat disampaikan secara benar tanpa adanya tekanan atau ancaman.

 

Referensi

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional

Kompas.com, “Hari Pers Nasional 2025: Tema, Sejarah, dan Peran Pers dalam Ketahanan Pangan”,https://www.kompas.com/kalimantan-timur/read/2025/02/06/151742588/hari-pers-nasional-2025-tema-sejarah-dan-peran-pers-dalam.

Dewanpers.or.id, “Indeks Kemerdekaan Pers Nasional Kembali Turun”, https://dewanpers.or.id/berita/detail/2559/indeks-kemerdekaan-pers-nasional-kembali-turun.

Independen.id, “Catatan Suram Kebebasan Pers 2024, Jurnal Terjepit di Antara Ancaman dan Ketidakpastian”, https://independen.id/catatan-suram-kebebasan-pers-2024-jurnalis-terjepit-di-antara-ancaman-dan-ketidakpastian.

 

Artikel hukum ini ditulis oleh Patrick Martin – Intern DNT Lawyers.

Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).

Related Posts
WhatsApp chat