Percobaan dalam Tindak Pidana
Dalam hukum pidana tidak semua perbuatan harus menimbulkan akibat untuk dapat dipidana, maka dari itu hukum pidana mengatur mengenai percobaan tindak pidana.
Pertanyaannya, seberapa jauh perbuatan yang dilakukan sebelum tindak pidana terjadi dapat dikategorikan sebagai percobaan tindak pidana?
Menjawab pertanyaan tersebut, Percobaan tindak pidana diatur dalam Pasal 53 ayat (1) KUHP, yang berbunyi:
- Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dan adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri
Berdasarkan pasal tersebut diatas, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi agar suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai percobaan tindak pidana yakni:
- Sudah ada niat berbuat kejahtan
- Sudah terdapat perbuatan pelaksanaan
- Perbuatan tidak selesai karena terhalang hal lain yang tidak terletak pada kemauan di pelaku
Dengan demikian perlu dipenuhi semua syarat-syarat tersebut untuk sebuah perbuatan diaktakan sebagai percobaan tindak pidana.
Artikel hukum ini ditulis oleh Galang Adhyaksa Pratama – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).