Sumber Foto
Perbedaan Hubungan Kemitraan Dan Karyawan Kontrak Dalam Lingkungan Pekerjaan
Pertanyaan:
Selamat Pagi DNT Lawyers, perkenalkan nama saya Luna. Saya merupakan fresh graduate yang sedang mencari pekerjaan sesuai bidang saya yaitu Designer. Namun saya mendapati kebingungan karena diantara beberapa perusahaan yang meloloskan saya pada tahap interview, sebagian mengatakan bahwa hubungan kerja yang mereka berikan berupa hubungan kemitraan, sedangkan sebagian menawarkan untuk menjadi karyawan serta memperlihatkan perjanjian kerja. Dengan itu saya ingin menanyakan apabila dilihat dari sisi hukum apa perbedaan antara hubungan kemitraan dengan hubungan karyawan yang disertai perjanjian kerja?
Jawaban:
Sebelum mengetahui perbedaan spesifik antara hubungan kemitraan dan karyawan kontrak perlu diulas terlebih dahulu definisi dari keduanya. Hubungan kemitraan menurut KBBI adalah suatu hubungan jalinan kerja sama sebagai teman, kawan kerja, atau rekan kerja. Sedangkan karyawan kontrak menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“Undang-Undang Ketenagakerjaan”) adalah seseorang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain berdasarkan perjanjian kerja.
Berdasarkan definisi di atas secara tidak langsung sudah dapat terlihat perbedaan hubungan kemitraan dengan karyawan kontrak dalam beberapa aspek meliputi hubungan hukum dan ketentuan pemberian upah
Pertama, mengenai hubungan hukum. Hubungan kemitraan memiliki konsep kerja sama dalam pelaksanannya sehingga untuk memperkuat kedudukan hukum antara pemberi kerja dan mitra (pekerja) dilakukan melalui penyusunan perjanjian kemitraan berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata. Perjanjian kemitraan tersebut memberikan kedudukan hukum yang sama antara pemberi kerja dan mitra (pekerja) serta pada praktiknya tidak tunduk pada Undang-Undang Ketenagakerjaan. Adapun contoh hak dan kewajiban perjanjian kemitraan pada perusahaan Gojek, di mana pengemudi Gojek (mitra) memiliki kewajiban mengenakan harga kepada konsumen sesuai dengan ketetapan perusahaan sedangkan perusahaan Gojek berhak menetapkan harga yang dikenakan kepada konsumen. Selanjutnya, mengenai karyawan kontrak memiliki hubungan hukum yang didasarkan pada perjanjian kerja serta tunduk pada Undang-Undang Ketenagakerjaan. Konsekuensi atas hubungan hukum tersebut berkaitan dengan upah, waktu kerja, jenis pekerjaan dan sebagainya sudah diatur jelas oleh hukum. Contohnya berkaitan dengan waktu kerja sudah diatur yaitu 7 jam per hari untuk 6 hari kerja dan 8 jam per hari untuk 5 hari kerja.
Kedua, mengenai ketentuan pemberian upah. Hubungan kemitraan memberikan kebebasan dalam hal pemberian upah berdasarkan asas kebebasan berkontrak, yang berarti terdapat peluang antara mitra dan pemberi kerja untuk menyepakati besaran upah baik melalui bagi hasil, persentase penjualan produk, pemenuhan target, dan sebagainya. Contohnya kemitraan antara Gojek dan mitranya menyepakati bahwa setiap biaya yang dikenakan kepada konsumen dalam jasa pengantaran, dikenai persentase bagi hasil antara Gojek dan mitranya sebesar 36%:64%. Sedangkan Karyawan Kontrak dalam melaksanakan hubungan kerjanya sudah ada ketentuan hukum yang mengatur besaran pemberian upah kepada pekerja khususnya upah minimum. Besaran pemberian upah minimum ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan pertimbangan kebutuhan hidup yang layak, serta pertumbuhan ekonomi. Seperti contoh setiap pekerja yang tunduk pada Undang-Undang Ketenagakerjaan di wilayah DKI Jakarta berdasarkan Keputusan Gubernur No. 1517 Tahun 2021 mendapatkan hak upah minimum provinsi sebesar Rp4.641.854,00.
Dengan demikian dapat disimpulkan perbedaan antara hubungan kemitraan dengan karyawan kontrak yaitu mengenai hubungan hukum di mana hubungan kemitraan tunduk berdasarkan perjanjian kerja sama yang cenderung menentukan aturan dengan kesepakatan kedua belah pihak, sedangkan karyawan kontrak dalam segala aspek hubungan kerja diatur jelas berdasarkan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Artikel hukum ini ditulis oleh Fa’iq Muzhaffar Syach – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).