Perbedaan antara Pemblokiran tanah dan Penyitaan tanah
Selamat pagi DNT Lawyers, saya ingin bertanya. Saat ini terdapat dua bidang tanah saya sedang bersengketa 1 bidang tanah saya dinyatakan diblokir, sementara 1 bidang tanah lainnya dinyatakan disita, saya bingung apa perbedaan diantara kedua hal tersebut, mohon DNT Lawyers untuk menjelaskan kepada saya terimakasih.
Tanah atau lahan yang sedang dalam proses sengketa memang dapat dilaukan pemblokiran.
Pemblokiran tanah sebagaimana yang dimaksud, iatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/KepalaBadan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir dan Sita (“Permen Agraria 13/2017”),
Dalam aturan itu, diterangkan blokir atau pencatatan blokir adalah:
“Tindakan administrasi Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk untuk menetapkan keadaan status quo (pembekuan) pada hak atas tanah yang bersifat sementara terhadap perbuatan hukum dan peristiwa hukum atas tanah tersebut”.
Pencatatan blokir dilakukan terhadap hak atas tanah atas perbuatan hukum atau peristiwa hukum, atau karena adanya sengketa atau konflik pertanahan.
Pencatatan blokir dapat diajukan oleh:
- perorangan;
- badan hukum; atau
- penegak hukum
Hak atas tanah yang buku tanahnya terdapat catatan blokir tidak dapat dilakukan kegiatan pemeliharaan data pendaftaran tanah.
Catatan blokir oleh penegak hukum berlaku sampai dengan dihentikannya kasus pidana yang sedang dalam penyidikan dan penuntutan, atau sampai dengan dihapusnya pemblokiran oleh penyidik yang bersangkutan.
Jadi, pemblokiran tanah/pencatatan blokir itu adalah tindakan administrasi Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk untuk menetapkan keadaan status quo (pembekuan) pada hak atas tanah yang bersifat sementara terhadap perbuatan hukum dan peristiwa hukum atas tanah tersebut. Pencatatan blokir dilakukan terhadap hak atas tanah atas perbuatan hukum atau peristiwa hukum, atau karena adanya sengketa atau konflik pertanahan. Pencatatan blokir diajukan salah satunya dalam rangka perlindungan hukum terhadap kepentingan atas tanah yang dimohon blokir.
Penyitaan Tanah
Sementara itu, Penyitaan Tanah adalah tindakan administrasi Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk untuk mencatat adanya sita dari lembaga peradilan, penyidik atau instansi yang berwenang lainnya.
Pencatatan Sita dilakukan terhadap hak atas tanah dalam rangka kepentingan penyelesaian perkara di pengadilan atau penyidikan.
Kesimpulan:
Pemblokiran tanah dengan penyitaan tanah adalah hal yang berbeda. Pemblokiran tanah adalah tindakan administrasi Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk untuk menetapkan keadaan status quo (pembekuan) pada hak atas tanah yang bersifat sementara terhadap perbuatan hukum dan peristiwa hukum atas tanah tersebut. Jadi, anda tidak perlu khawatir tanah tersebut akan disita, karena masih dalam proses sengketa di Pengadilan, atau masih dalam tahap penyidikan oleh penegak hukum untuk menentukan status tanah tersebut.
Sedangkan penyitaan adalah sita terhadap hak atas tanah dalam rangka kepentingan penyelesaian perkara di pengadilan atau penyidikan. Hak atas tanah yang berada dalam keadaan disita tidak dapat dialihkan dan/atau dibebani hak tanggungan. Hak atas tanah yang berada dalam keadaan disita dapat diroya, diperpanjang dan/atau diperbaharui dengan memberitahukan kepada Ketua Pengadilan, para pihak yang berperkara dan/atau penyidik.
Demikian, semoga bermanfaat;
Artikel hukum ini ditulis oleh Aldi Raharjo – DNT Lawyers. Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).