Peran Komisaris dalam Perseroan Terbatas
Berdasarkan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang N0 40 tahun 2007 tentang Pereroan Terbatas, Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.
Secara prinsip, peran Komisaris sebenarnya adalah melakukan pengawasan dan memberi nasihat kepada Direksi. Namun, komisaris secara individu tidak punya kekuatan yang berarti dalam mengawasi direksi. Dia baru punya kekuatan atau peran yang menentukan jika dilakukan secara kolektif yaitu yang disebut dengan Dewan Komisaris.
Peran yang dimiliki Dewan Komisaris yaitu mengawasi tindakan Dewan Direksi atau Direksi sehari-hari. Dewan Komisaris bertangung jawab atas pengawasan perseroan seperti diatur Pasal 108 ayat 1 yang mengatakan dewan komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai perseroan maupun mengenai usaha perseroan dan memberi nasihat kepada Direksi.
Selanjutnya Pasal 108 ayat 2 menyatakan, pengawasan dan pemberian nasihat sebagaimana Pasal 1 dilakukan guna kepentingan perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan. Selain itu, Dewan Komisaris juga wajib membuat risalah rapat Dewan Komisaris dan menyimpan salinannya (lihat Pasal 116).
Ada hal yang menarik soal peran Dewan Komisaris ini, sebab dalam keadaan dan waktu tertentu Dewan Komisaris dapat melakukan tindakan pengurusan yang semestinya dilakukan Direksi atau Dewan Direksi. Hal ini diatur dalam Pasal 118 UUPT yang menyatakan
“Berdasarkan anggaran dasar atau keputusan RUPS, Dewan Komisaris dapat melakukan tindakan pengurusan Perseroan dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu.”
Keadaan tertentu yang dimaksud misalnya, terjadi perkara di pengadilan antara Perseroan dengan seluruh anggota direksi yang tentunya punya benturan kepentingan dengan perseroan, dalam kondisi demikian Dewan Komisaris yang bertindak mewakili Perseroan untuk melawan anggota Direksi tersebut. Atau dalam hal seluruh anggota Direksi berhalangan atau diberhentikan sementara, maka Dewan Komisaris lah yang menjalankan peran Direksi tersebut (lihat Pasal 99 Ayat 2 huruf b dan Pasal 107 huruf c UUPT)
Konsekuensinya segala hak, wewenang, dan kewajiban Direksi terhadap perusahaan dan pihak ketiga berlaku terhadap Dewan Komisaris yang menjalankan peran pengurusan tersebut (lihat Pasal 118 Ayat 2 UUPT).
Selain itu, Pasal 121 menyebutkan dalam menjalankan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud pasal 108, Dewan Komisaris dapat membentuk komite yang anggotanya seorang atau lebih adalah anggota Dewan Komisaris. Dan komite tersebut bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris. (Artikel ini dalam Bahasa Inggris)
Dasar Hukum:
-
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Sumber: https://konsultanhukum.web.id/