Penolakan Pensiun Dini oleh Perusahaan: Tinjauan Hukum dan Solusinya

Pensiun dini sering kali menjadi pilihan bagi karyawan yang ingin mengakhiri masa kerja lebih awal dari usia pensiun normal. Alasan yang melatarbelakangi keputusan ini pun beragam, mulai dari faktor kesehatan, keluarga, hingga keinginan untuk memulai kehidupan baru di luar dunia kerja. Namun, tidak semua permohonan pensiun dini disetujui dengan mudah oleh perusahaan. Dalam praktiknya, muncul berbagai persoalan hukum ketika perusahaan menolak pengajuan tersebut, bahkan ketika karyawan merasa telah memenuhi persyaratan.

Lalu, bagaimana sebenarnya posisi hukum dari pensiun dini? Apa konsekuensi hukum bagi perusahaan yang menolak permohonan tersebut?

Syarat pengajuan pensiun tergantung pada jenis pensiun yang dimaksud—apakah pensiun normal, pensiun dini, atau pensiun karena alasan khusus. Namun, secara umum jenis pensiun diatur dalam Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraaan Program Jaminan Pensiun.

1. Pensiun Normal (Sesuai Usia Pensiun)

Umumnya diatur oleh perusahaan atau sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan persyaratan:

  • Usia minimal 56 tahun (sesuai ketentuan Jaminan Pensiun BPJS, akan bertahap menjadi 65 tahun);
  • Masa kerja telah memenuhi ketentuan internal perusahaan (biasanya minimal 10–15 tahun);
  • Tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan (program Jaminan Pensiun);
  • Mengajukan surat permohonan pensiun (jika tidak otomatis diberhentikan).

2. Pensiun Dini (Sebelum Usia Pensiun Normal)

Pensiun dini tidak otomatis menjadi hak, kecuali disetujui perusahaan atau diatur dalam PKB/peraturan perusahaan. Dengan syarat umum:

  • Usia minimal biasanya 45–50 tahun, tergantung kebijakan perusahaan;
  • Masa kerja tertentu, misalnya 10 tahun atau lebih;
  • Mengajukan permohonan tertulis kepada manajemen/perusahaan;
  • Disetujui oleh perusahaan (karena sifatnya sukarela dan memerlukan persetujuan kedua belah pihak);
  • Tunduk pada ketentuan yang berlaku di perjanjian kerja/peraturan perusahaan/PKB;
  • Tidak sedang dalam proses hukum atau ikatan dinas tertentu.

3. Pensiun karena Alasan Khusus

Contoh: cacat tetap, kondisi kesehatan tertentu, atau restrukturisasi perusahaan. Dengan syarat:

  • Surat keterangan dokter (untuk alasan kesehatan/cacat);
  • Surat keputusan dari manajemen (untuk PHK karena efisiensi atau restrukturisasi);
  • Tunduk pada kompensasi sesuai UU Ketenagakerjaan dan PP 35 Tahun 2021.

Dalam peristiwa perusahaan menolak permohonan pensiun dini padahal karyawan sudah memenuhi syarat berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (PKB), maka perusahaan dapat dikenakan sanksi hukum tertentu, tergantung pada konteksnya. Sanksi yang akan dikenakan pada perusahaan diatur dalam Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, yaitu berupa sanksi administratif. Pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja lebih lanjut menjelaskan bahwa perusahaan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan atau isi perjanjian yang telah disepakati (misalnya menolak pensiun dini yang sah) akan mendapatkan sanksi berupa:

  • Teguran tertulis;
  • Pembatasan kegiatan usaha;
  • Penghentian sementara sebagian/seluruh alat produksi;
  • Pembekuan kegiatan usaha.

Karyawan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) jika perusahaan menolak pensiun dini tanpa alasan hukum yang kuat. Jika terbukti melanggar, perusahaan dapat diperintahkan membayar kompensasi, seperti uang pensiun, pesangon, ganti rugi uang penghargaan masa kerja.

Pensiun dini bukan hak mutlak karyawan, kecuali telah diatur secara tegas dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan. Jika belum ada kesepakatan soal pensiun dini, perusahaan boleh menolak, dan itu tidak otomatis melanggar hukum.Tapi jika penolakan bertentangan dengan ketentuan yang sudah disepakati secara tertulis, maka perusahaan bisa dikenai sanksi seperti di atas.

 

Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:

Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.

 

Artikel hukum ini ditulis oleh Wita Sari Peranginangin Intern DNT Lawyers.

 

 

 

Referensi

  • Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
  • Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
  • PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
  • Perjanjian Kerja/PKB/Peraturan Perusahaan.
Related Posts
WhatsApp chat