Penipuan Melalui Handphone, Apa Hukuman bagi si Pelaku?
Terjadi di Semarang, diberitakan seorang supir ojek yang mendapatkan telepon dari pihak bank mengaku sebagai petugas bank, mengatakan supir ojek online ini menerima hadiah dari bank. Setelah si supir ojek menerima telepon dari pihak bank dan menerima kode OTP yang dikirimkan ke nomornya, semua uang yang ada di rekeningnya bukan bertambah malah hilang hingga 65 juta. Sehingga hal tersebut membuat ojol ini kecewa dan ketakutan dengan hilangnya uang miliknya.
Melihat pada kasus diatas, hukuman bagi si pelaku penipuan melalui handphone diatur dalam Pasal 378 KUHP, yang berbunyi:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.
Menurut R. Soesilo dalam bukunya, kejahatan yang diterangkan dalam Pasal 378 KUHP ini dinamakan “penipuan”. Adapun pekerjaan si Penipu antara lain:
a. membujuk orang supaya memberikan barang, membuat utang atau menghapuskan piutang.
b. maksud pembujukan itu ialah: hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak.
c. membujuknya itu dengan memakai:
-
- nama palsu atau keadaan palsu;
- akal cerdik (tipu muslihat); atau
- karangan perkataan bohong.
Berkenaan dengan kasus diatas, dapat dikatakan pelaku penipuan (penipu) telah memenuhi unsur Pasal 378 KUHP, dimana si penipu mengaku-ngaku menjadi pihak bank.
Berdasarkan penjelasan diatas maka ditarik kesimpulan seorang penipu melalui telepon dapat dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun.
Artikel hukum ini ditulis oleh Intan Fitria Sani – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).