Peningkatan Modal Cacat Prosedur, ini Langkah Hukum bagi Pemegang Saham Minoritas
Dalam praktiknya, kerap kali pemegang saham mayoritas mendelusi modal pemegang saham minoritas, diantaranya dengan tindakan peningkatan modal/ penambahan modal. Bagaimana cara menyikapinya? Apa langkah hukum yang dapat ditempuh?
Perseroan biasanya menggunakan langkah peningkatan modal melalui organ Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPS LB”) untuk mendelusi saham Pemegang Saham Minoritas, sepanjang tidak ada prosedur yang dilanggar maka hasil dari RUPS LB tersebut tidak dapat dipersoalkan, namun jika terdapat cacat prosedur maka RUPS LB tersebut dapat dikatakan tidak sah dan dapat dibatalkan. Contohnya, dalam hal undangan rapat, Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) mengatur pemanggilan RUPS harus dilakukan 14 (empat belas) hari sebelum RUPS diadakan, jika kurang dari 14 hari maka RUPS tersebut tidak sah kecuali disetujui secara bulat oleh seluruh pemegang saham.
Menyikapi persoalan diatas, jika pemegang saham minoritas merasa dirugikan dengan peningkatan modal atau penambahan modal diatas, langkah yang dapat ditempuh yakni:
- Mengajukan gugatan terhadap perseroan jika dirugikan akibat Keputusan RUPS, Direksi dan/atau Dewan Komisaris (Pasal 61 ayat (1) UU PT);
- Meminta kepada Persero agar sahamnya dibeli dengan harga yang wajar jika tidak setuju dengan Keputusan RUPS seperti diatas (Pasal 62 ayat (1) UU PT).
Jika anda memerlukan pendapat hokum lebih lanjut dan tertarik untuk didampingi untuk menghadapi persoalan seperti diatas, segera hubungi kami di (021) 6329 683 atau silakan kirim pesan ke alamat email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com)
Semoga artikel kami bermanfaat.