Penggalian Mayat Untuk Kepentingan Penyidikan
Seorang penyidik dapat melakukan penggalian mayat untuk kepentingan penyidikan. Hal ini diatur pada Pasal 135 KUHAP, yang berbunyi :
“Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan perlu melakukan penggalian mayat, dilaksanakan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 ayat (2) dan Pasal 134 ayat (1) undang-undang ini.”
Penggalian mayat tersebut didasarkan pada “kepentingan peradilan” yang menjadi urgensi dan tidak mungkin dihindari ataupun tidak dapat dihindari. Lebih lanjut mengenai penggalian mayat tersebut dilakukan sesuai dengan Pasal 134 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP, yang tertulis bahwa :
“(1) Dalam hal sangat diperlukan di mana untuk keperluan pembuktian bedah mayat tidak mungkin lagi dihindari, penyidik wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada keluarga korban.
(2) Dalam hal keluarga keberatan, penyidik wajib menerangkan dengan sejelas jelasnya tentang maksud dan tujuan perlu dilakukannya pembedahan tersebut.”
Bahwa penyidik perlu memberitahu maksud dan tujuan penggalian mayat tersebut kepada keluarga yang bersangkutan, dan jika tidak disetujui penyidik dapat berpedoman pada ayat (2) yaitu menerangkan alasan penggalian dengan sejelas-jelasnya. Akan tetapi jika dalam dua hari tidak ada tanggapan yang baik mengenai persetujuan atau penolakan, penyidik dapat melakukan penggalian.
Lebih lanjut dijelaskan pada Pasal 133 ayat (2) yaitu,
“Permintaan keterangan ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara tertulis, yang dalam surat itu disebutkan dengan tegas untuk pemeriksaan luka atau pemeriksaan mayat dan atau pemeriksaan bedah mayat.”
Bahwa setelah penggalian mayat tersebut penyidik membuat surat keterangan permintaan kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter rumah sakit agar dapat diperiksa.
Sehingga berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa penggalian mayat untuk kepentingan penyidikan adalah diperbolehkan dengan meminta persetujuan kepada keluarga, yang dilanjutkan dengan membuat surat keterangan kepada dokter rumah sakit atau ahli kedokteran kehakiman agar dapat diperiksa.
Artikel hukum ini ditulis oleh Kathrine Audrey Delila Quinones – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).