Penganiayaan Berat Menyebabkan Kematian VS Pembunuhan, Apa Dasar Pembedanya?
Perbedaan antara penganiayaan berat yang menyebabkan kematian dan pembunuhan sangatlah tipis, sehingga pada prakteknya sangat banyak ditemukan seorang terdakwa yang sebenarnya melakukan penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, namun ternyata dituntut dan diputus bersalah melakukan pembunuhan. Sebelum kami bahas lebih lanjut, perlu kita jabarkan pasal-pasal yang mengatur keduanya dalam KUHP sebagai berikut ini:
338 KUHP tentang Pembunuhan
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal KUHP 354 tentang Penganiayaan Berat
(1) Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.
Berdasarkan uraian diatas, sanksi pidana penganiayaan berat yang menyebabkan kematian dan pembunuhan sangat jauh, pidana maksimal penganiayaan berat yang menyebabkan kematian yaitu 10 tahun, sementara pidana maksimal pembunuhan yaitu 15 Tahun. Oleh karena itu, sangatlah krusial bagi tersangka/terdakwa/pembelanya untuk mengetahui persis perbedaan mendasar atas keduanya sehingga dapat memberikan pembelaan maksimal.
Lantas, Apa Perbedaannya?
Perbedaan mendasar kedua delik pidana tersebut terletak pada unsur “dengan sengaja” atau opzet, atau sesuatu yang sebenarnya diketahui dan dikehendaki oleh pelaku “willens en wetens” atau niat jahat pelaku (mens rea), apakah ingin membunuh, atau menganiaya?.
Namun, bagaimana cara membedakan dan mengetahui niatnya?
Karena rumusan unusur pada delik pidana tersebut tidak memberikan dasar/batasan yang jelas yang dapat dijadikan indikator kapan seseorang dianggap sengaja membunuh, atau hanya melakukan penganiayaan yang kemudian diluar dugaan penganiayaan tersebut menyebabkan kematian, maka Mahkamah Agung telah mengeluarkan yurisprudensi terkait hal ini.
Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1/Yur/Pid 2018 disebutkan pada intinya Unsur dengan sengaja menghilangkan nyawa terpenuhi apabila pelaku menyerang korban dengan alat, seperti senjata tajam dan senjata api, di bagian tubuh yang terdapat organ vital, seperti bagian dada, perut dan kepala.
Yurisprudensi ini antara lain terdapat dalam Putusan Mahkamah Agung No.908/K/Pid/2006 (OtnielLayaba) dimana dalam putusannya disebutkan bahwa:
“Bahwa dengan ditembaknya saksi korban pada bagian badan yang membahayakan, yaitu paru-paru kiri dan kanan, maka perbuatan Terdakwa dapat dikualifikasikan sebagai kesengajaan untuk menghilangkan nyawa orang lain (Putusan Hoge Raad tanggal 23 Juli 1937), dengan demikian unsur tersebut terpenuhi”
Pendapat serupa juga dapat ditemukan dalam Putusan No. 1293 K/Pid/2013 (terdakwa Zulkifli menyerang bagian perut korban dengan pisau), No. 692 K/Pid/2015 (terdakwa Muzammil menyerang bagian kepala korban dengan arit), dan No. 598/K/Pid/2017 (terdakwa Subhan menyerang bagian dada korban dengan baik)
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/konsultasikan terkait masalah ini, atau anda perlu pendampingan/bantuan hukum segera hubungi kami di (021) 5701505 atau e-mail info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers.
Terima kasih, semoga bermanfaat.