Penerapan Asas Ne Bis In Idem dalam Peradilan Indonesia

Asas ne bis in idem (“tidak boleh dituntut dua kali atas perbuatan sama”) telah diabadikan dalam peraturan nasional. Dalam KUHP (UU No.1/1946 jo UU No.73/1958) Pasal 76 ayat (1) dinyatakan bahwa seseorang “tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang oleh hakim Indonesia terhadap dirinya telah diadili dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap.”1 Demikian pula Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 18 ayat (5) menegaskan bahwa setiap orang tidak dapat dituntut kedua kali dalam perkara yang sama atas perbuatan yang telah memperoleh putusan pengadilan tetap.2

Ketentuan Pasal 140 ayat (2) KUHAP juga memasukkan ne bis in idem sebagai alasan penutupan perkara demi hukum (bersama alasan meninggal dunia atau kedaluwarsa).3 Secara filosofis asas ini dilandasi oleh kepastian hukum bagi terdakwa.4 Landasan yuridisnya mencakup Pancasila, UUD 1945, KUHPidana, dan Surat Edaran Mahkamah Agung No.3 Tahun 2002 tentang penanganan perkara ne bis in idem.5

Dalam proses peradilan, majelis hakim dapat secara ex officio menolak penuntutan ganda bila terpenuhi unsur ne bis in idem. Sebagai contoh, Pengadilan Negeri Putussibau menyatakan penuntutan ulang terhadap terdakwa kasus penempatan PMI tidak dapat diterima karena merupakan “perbuatan berlanjut” dari perkara sebelumnya; keputusan ini kemudian dipertegas oleh Mahkamah Agung (kasasi 6975 K/Pid.Sus/2024 menolak kasasi penuntut umum).6 Dalam perspektif yuridis, asas ini dianggap pelindung kepastian hukum, sehingga hakim hanya memeriksa dan menjatuhkan pidana terhadap perbuatan yang telah terbukti dilakukan terdakwa tanpa mengadili ulang perkara sama.7 Mahkamah Agung sendiri telah menghimbau agar hakim mempertimbangkan putusan serupa di masa lalu melalui yurisprudensi dan SEMA Nomor 3 Tahun 2002.8

Meskipun yurisprudensi MA mengenai ne bis in idem lebih banyak tampak dalam ranah perdata (Pasal 1917 KUHPerdata), putusan-putusan pidana di atas telah menjadi acuan penting dalam praktik pidana. Para pakar menggarisbawahi tujuan asas ini sebagai bentuk perlindungan hukum dan kepastian bagi terdakwa. Menurut M.Y. Harahap, unsur ne bis in idem hanya terpenuhi jika (1) perkara sebelumnya telah diperiksa secara tuntas dan diputus (posita/perkara sama), dan (2) putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.9 Artinya, terdakwa hanya dapat dipertanggungjawabkan atas tindakan yang benar-benar terbukti dilakukan, dan tidak menghadapi tuntutan ganda terhadap perbuatan yang sama.10 Namun, beberapa ahli juga mencatat bahwa asas ini tidak mutlak. Dalam kasus-kasus khusus, asas kepastian hukum ne bis in idem dapat berinteraksi dengan asas keadilan dan kemanfaatan. Misalnya, meski putusan telah inkracht, Mahkamah Konstitusi pernah menguji undang-undang yang sama dalam uji materiil jika terdapat alasan keadilan yang berbeda.11 Kajian akademik juga menyoroti bahwa dalam perkara berlanjut (concursus vorgezette handling), penghentian penuntutan perlu cermat agar tidak terjadi penyalahgunaan aturan ne bis. 12

Dari tinjauan di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum Indonesia mensyaratkan perlakuan final terhadap putusan pidana demi menjaga kepastian hukum (Pasal 76 KUHP, Pasal 18(5) UU HAM 1999, Pasal 140 KUHAP, SEMA MA). Penerapan di pengadilan umumnya tegas menolak tuntutan ganda berdasarkan asas ne bis in idem. Sebagai prinsip yuridis, ne bis in idem diakui para ahli sebagai pilar keadilan prosedural bagi terdakwa, meski mereka juga menekankan batasan-batasannya dalam praksis, agar tidak terjadi ketidakadilan dalam kasus-kasus tertentu.13

 

Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:

Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.

 

Artikel hukum ini ditulis oleh Arya Sulistiawan Intern DNT Lawyers.

 

 

 

Referensi

  1. Mengenal Apa Itu Asas Ne Bis In Idem dalam Hukum Pidana – ALO https://alchemistgroup.co/mengenal-apa-itu-asas-ne-bis-in-idem-dalam-hukum-pidana/
  2. Massa Aksi di Palu Protes Dugaan Kriminalisasi terhadap Steven Kambey – Media Alkhairaat https://media.alkhairaat.id/massa-aksi-di-palu-protes-dugaan-kriminalisasi-terhadap-steven-yohanes-kambey/
  3. SKP3 Soeharto Tidak Sah Secara Hukum | ICW https://antikorupsi.org/id/article/skp3-soeharto-tidak-sah-secara-hukum
  4. Penerapan Asas Ne Bis In IDEM Dalam Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang, Perpustakaan Saleh Adiwinata https://elib.hukum.unpas.ac.id/index.php?p=show_detail&id=7692&keywords=
  5. Ibid
  6. Ibid
  7. Penerapan Asas Ne Bis In IDEM Dalam Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang, Perpustakaan saleh Adiwinata https://elib.hukum.unpas.ac.id/index.php?p=show_detail&id=7692&keywords=
  8. Mengenal Apa Itu Asas Ne Bis In Idem dalam Hukum Pidana – ALO https://alchemistgroup.co/mengenal-apa-itu-asas-ne-bis-in-idem-dalam-hukum-pidana/
  9. Nebis In Idem Tidak Berlaku Mutlak, Konsultan, Trainer, Analis, Penulis Ilmu Pengetahuan Ilmu Hukum Resmi. https://www.hukum-hukum.com/2013/04/nebis-in-idem-tidak-berlaku-mutlak.html
  10. Nebis In Idem Dalam Perkara Pidana Perbuatan Berlanjut (Vorgezette Handling)Yang Diajukan Penuntutan Secara Terpisah. https://dandapala.com/opini/detail/nebis-in-idem-dalam-perkara-pidana-perbuatan-berlanjut-vorgezette-handling-yang-diajukan-penuntutan-secara-terpisah
  11. Nebis In Idem Tidak Berlaku Mutlak, Konsultan, Trainer, Analis, Penulis Ilmu Pengetahuan Ilmu Hukum Resmi. https://www.hukum-hukum.com/2013/04/nebis-in-idem-tidak-berlaku-mutlak.html
  12. Mengenal Apa Itu Asas Ne Bis In Idem dalam Hukum Pidana – ALO https://alchemistgroup.co/mengenal-apa-itu-asas-ne-bis-in-idem-dalam-hukum-pidana/
  13. Penerapan Asas Ne Bis In Idem Dalam Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang, Perpustakaan Saleh Adiwinata https://elib.hukum.unpas.ac.id/index.php?p=show_detail&id=7692&keywords=
Related Posts
WhatsApp chat