Penerapan Actio Pauliana dalam Kepailitan di Indonesia
Actio pauliana merupakan suatu upaya kreditor yang telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan dan PKPU) untuk menyerahkan pembatalan atas perbuatan debitur yang berdampak memberikan kerugian bagi kreditor, perbuatan debitur tersebut yang menjadi patokan perbuatan tersebut berdampak memberikan kerugian dilihat dari adanya unsur niat dan perbuatan dengan itikad tidak baik. Pengaturan actio pauliana terdapat dalam Pasal 41 sampai dengan Pasal 49 Undang-Undang Kepailitan dan PKPU sedangkan dalam KUHPerdata diatur pada Pasal 1341.
Salah satu contoh penerapan actio pauliana yaitu pada Putusan Nomor 61 PK/Pdt.Sus-Pailit/2015 yang merupakan putusan hasil peninjauan kembali kasus PT Metro Batavia atau yang dikenal sebagai Batavia Air. Dalam peninjauan kembali terdapat beberapa pertimbangan hukum dari hakim untuk mengeluarkan putusan peninjauan kembali Nomor 61 PK/Pdt.Sus-Pailit/2015, yaitu bahwa debitor dalam kasus ini PT Metro Batavia mengetahui perbuatan yang dilakukannya yang dapat merugikan pihak-pihak lainnya berupa perbuatan tidak jujur atau menutup-tutupi dengan melakukan perbuatan dengan itikad tidak baik yaitu mengalihkan aset yang berupa tanah dan bangunan kepada keponakannya. Selain itu hakim juga menyatakan bahwa debitor pailit telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu melanggar Pasal 41 dan Pasal 42 UU Kepailitan dan PKPU karena debitor yang memiliki tanggung jawab atas perusahaannya berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut dengan UU PT), debitor memiliki kewajiban untuk bertanggung jawab karena debitor pailit selaku direktur dari perusahaan tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan pengalihan aset. Selain itu debitor juga dianggap melawan hukum karena terdapat kerugian bagi korban yaitu kreditor dan kurator.
Artikel hukum ini ditulis oleh Nabilla Alwiny – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).