Pemberian Sanksi oleh Komisi Yudisial (KY): Bagaimana Batasannya?

Komisi Yudisial (KY) merupakan lembaga yang berwenang menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Kewenangan tersebut sekaligus menjadi pembatas, bahwa kewenangan KY tidak mencakup penilaian terhadap benar atau salahnya pertimbangan yuridis maupun substansi putusan hakim.

Sebagaimana Pasal 15 Peraturan Bersama MA dan KY Tahun 2012 secara tegas melarang MA dan KY untuk menyatakan benar atau salahnya isi putusan, KY tidak berwenang mengoreksi atau membatalkan putusan hakim. Mekanisme koreksi keberatan terhadap amar putusan atau penerapan hukum dalam putusan dapat dilakukan melalui upaya hukum (banding, kasasi, atau peninjauan kembali) bukan melalui sanksi etik. Dengan demikian, kesalahan penerapan hukum merupakan ranah peradilan, bukan ranah etik.

Peran KY muncul ketika terdapat dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Dalam hal ini, KY berwenang menerima laporan, melakukan penelaahan, serta mengusulkan pemeriksaan dan penjatuhan sanksi etik melalui mekanisme bersama dengan Mahkamah Agung. Jenis sanksi diklasifikasikan ke dalam sanksi ringan, sedang, hingga berat.

Dengan demikian, KY tidak menjatuhkan sanksi atas putusan sebagai produk yudisial, melainkan terhadap hakim sebagai pribadi sepanjang terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dalam menjalankan fungsi peradilannya.

 

Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:

Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.

 

Artikel hukum ini ditulis oleh Fabian Fathurrochim Intern DNT Lawyers.

 

 

Related Posts
WhatsApp chat