Pemberi Kerja Wajib Membayar Jaminan Kesehatan Bagi Tenaga Kerja
Pada dasarnya pemberi kerja diwajibkan memenuhi hak-hak dari pada pekerja, salah satunya yaitu, mengenai jaminan kesehatan. Pada Pasal 11 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan menerangkan bahwa:
“Pemberi Kerja sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4) wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan dengan membayar iuran”
Lebih lanjut Dalam Pasal 17 UU No 24 Tahun 2011, diterangkan bahwa pemberi kerja selain penyelenggara negara yang tidak mendaftarkan kepesertaan BPJS pekerjanya akan dikenai sanksi administratif berupa:
- Teguran tertulis
- Denda, dan/atau
- Tidak mendapat pelayanan publik tertentu
Pemberian sanksi berupa teguran dan denda dilakukan oleh BPJS, sedangkan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu menyangkut perizinan, dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah atas permintaan BPJS.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa para pemberi kerja wajib membayarkan jaminan kesehatan bagi tenaga kerja.
Artikel hukum ini ditulis oleh Muhammad Rafa Abimanyu – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).