Pelanggaran HAM dalam Penembakan WNI di Perairan Malaysia oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM)

Kasus penembakan 5 warga negara Indonesia (WNI) oleh Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM) di Selangor, Malaysia, pada 24 Januari lalu melibatkan pekerja migran ilegal yang berusaha keluar dari Malaysia menggunakan perahu. Insiden ini bermula ketika 26 tenaga kerja Indonesia (TKI) berusaha melarikan diri dengan perahu. Perahu tersebut terdeteksi oleh APMM, yang kemudian dikejar oleh kapal patroli Malaysia. Para pekerja migran yang menaiki perahu tersebut berusaha melarikan diri. Dalam situasi tersebut, petugas maritim Malaysia melepaskan tembakan ke arah perahu yang membawa WNI. Akibat penembakan tersebut, satu orang meninggal dunia dan empat orang lainnya mengalami luka-luka.

Menurut pernyataan resmi Kepolisian Malaysia, penembakan terjadi sebagai respons terhadap perlawanan yang dilakukan oleh WNI. Media Malaysia menyebutkan bahwa para pekerja migran sempat menabrakan kapal APMM hingga empat kali. Selain itu, disebutkan pula bahwa para pekerja migran mencoba menyerang APMM dengan menggunakan parang. Namun keterangan ini bertentangan dengan kronologi yang disampaikan oleh dua warga Indonesia, yang mengaku tidak melakukan perlawanan dengan senjata tajam.

Berdasarkan kronologi tersebut, tindakan yang dilakukan oleh APMM dapat dikategorikan sebagai extrajudicial killing atau pembunuhan oleh aparat tanpa proses peradilan di Malaysia. Hal tersebut jelas bertentangan dengan konvensi HAM Internasional dan HAM indonesia. Berdasarkan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) 1966, Pasal 6.1 berbunyi:

“Every human being has the inherent right to life. This right shall be protected by law. No one shall be arbitrarily deprived of his life.”

Pasal tersebut menegaskan bahwa setiap manusia memiliki hak untuk hidup yang melekat dan tidak dapat dirampas dalam keadaan apa pun. Hak ini harus dilindungi oleh hukum di setiap negara, sehingga tidak ada individu atau aparat negara yang dapat menghilangkan nyawa seseorang. Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU 39/1999), Pasal 4 berbunyi:

“Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.”

Dari segi hukum, tindakan APMM dalam insiden ini menuai kontroversi. Tindakan APMM tersebut jelas bertentangan dengan ketentuan perlindungan harta dan nyawa. Meskipun APMM adalah pasukan bersenjata, namun tetap saja hal tersebut tidak dapat dibenarkan karena melanggar Pasal 302 Undang-Undang Pidana Malaysia tentang Pembunuhan. Pada saat yang sama, ketika APMM bermaksud “melindungi” kedaulatannya, APMM sendiri menyalahi hukumnya sendiri berdasarkan Akta 574 Kanun Keseksaan yang membutuhkan pembuktian lebih lanjut dengan dugaan pelanggaran pada: section 300 (membunuh orang), 302 (seksaan bagi kesalahan membunuh orang), 324 (dengan sengaja menyebabkan cedera dengan jalan menggunakan senjata atau lain-lain benda yang berbahaya), dan 326 (dengan sengaja menyebabkan cedera parah dengan jalan menggunakan senjata atau lain-lain benda yang berbahaya).

Dalam kasus penembakan tersebut, pemerintah Indonesia telah melakukan beberapa upaya melalui Kementerian Luar Negeri dan KBRI Kuala Lumpur, diantaranya adalah mendorong otoritas Malaysia melakukan investigasi menyeluruh  dan menyediakan serta memastikan empat korban lainnya mendapatkan perawatan dan terpenuhinya hak-hak mereka.

Tindakan yang dilakukan oleh APMM jelas menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan terhadap hukum dan prinsip kemanusiaan, serta merupakan tindakan penggunaan kekerasan yang berlebihan karena seharusnya perlu untuk diadili terlebih dahulu. Kasus ini mencerminkan masih lemahnya perlindungan bagi pekerja migran dari negara lain, salah satunya Malaysia. Peristiwa ini bukan hanya soal pekerja migran ilegal, tetapi juga menyangkut prinsip dasar HAM yang harus ditegakkan di setiap negara. Oleh karena itu, perlu ada langkah konkret untuk mencegah kejadian serupa terulang.

Insiden ini menjadi peringatan juga bagi pemerintah Indonesia untuk lebih serius dalam melindungi pekerja migran. Pemerintah Indonesia perlu mendesak investigasi yang transparan dan adil terhadap kasus ini, memastikan akuntabilitas dari pihak yang bertanggung jawab, serta memperkuat diplomasi dengan Malaysia agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang. Selain itu, perlu ada perjanjian yang lebih kuat antara Indonesia dan Malaysia untuk menjamin keselamatan pekerja migran. Hubungan baik antar negara memang penting, namun perlindungan WNI juga harus menjadi prioritas utama.

 

Referensi

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

United Nations Human Rights, International Covenant on Civil and Political Rights,

https://www.ohchr.org/en/instruments-mechanisms/instruments/international-covenant-civil-and-political-rights.

Federasi Malaysia. Akta 574 tentang Keseksaan (susunan seksyen-seksyen), https://www.sprm.gov.my/admin/files/sprm/assets/pdf/penguatkuasaan/kanun-keseksaan-bm.pdf.

BBC News Indonesia. “Lima WNI ditembak aparat Malaysia di perairan Selangor, pemerintah Indonesia diminta bersikap tegas – ‘Hampir terjadi tiap tahun dan tidak pernah tuntas’”, https://www.bbc.com/indonesia/articles/cp3wxzx9qyro. (Diakses pada Kamis, 6 Februari 2025).

Kompas.com. “Kronologi 5 WNI Ditembak Aparat Malaysia, 1 Tewas”,
https://regional.kompas.com/read/2025/01/28/120155578/kronologi-5-wni-ditembak-aparat-malaysia-1-tewas?page=all. (Diakses pada Kamis, 6 Februari 2025).

 

Artikel hukum ini ditulis oleh Audy Angelica VanesaIntern DNT Lawyers.

Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).

Related Posts
WhatsApp chat