Maraknya duplikasi foto produk di platform e-commerce menjadi tantangan serius bagi pelaku usaha kreatif. Banyak penjual dengan mudah mengambil foto produk milik toko lain dan menggunakannya untuk kepentingan komersial tanpa izin. Permasalahan hukum utama sering kali muncul karena kesalahpahaman bahwa karya cipta, yang dalam hal ini merupakan karya fotografi, hanya dilindungi apabila sudah didaftarkan atau “dipatenkan.”
Faktanya, perlindungan terhadap foto produk di Indonesia diatur dengan tegas oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta). Menurut UU Hak Cipta, foto produk yang merupakan karya fotografi merupakan salah satu jenis ciptaan yang dilindungi (Pasal 40 ayat (1) huruf k). Perlindungan ini menganut prinsip deklaratif (Pasal 1 angka 1), yang berarti hak cipta timbul secara otomatis sejak ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata, tanpa perlu pendaftaran resmi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Pendaftaran hanya bersifat administratif sebagai alat bukti yang kuat, bukan penentu sah atau tidaknya suatu hak cipta.
Pelaku usaha yang mencuri foto dan menggunakannya untuk keperluan penjualan di e-commerce telah melakukan pelanggaran hak ekonomi (Pasal 9 ayat (3) UU Hak Cipta) karena melakukan penggandaan dan/atau penggunaan secara komersial sebuah ciptaan tanpa izin dari pencipta atau pemegang hak cipta. Penggunaan untuk tujuan komersial di marketplace merupakan faktor yang memperberat pelanggaran tersebut.
Selain itu, Pasal 25 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga memperkuat perlindungan terhadap konten elektronik. Oleh karena itu, meskipun pemilik foto belum mendaftarkan karyanya, perlindungan hukum sudah otomatis melekat, dan mereka berhak melakukan take down (pemutusan akses) melalui mekanisme pelaporan yang tersedia di platform e-commerce maupun melalui jalur hukum.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:
Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.
Artikel hukum ini ditulis oleh Lathifa Azzahra – Intern DNT Lawyers.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
- “Implikasi Hukum Bisnis Atas Pelanggaran Hak Cipta Penggunaan Foto Produk Tanpa Izin di Marketplace Digital” oleh Khalisah & Zahara (2023).
- Perlindungan Hukum Atas Karya Fotografi Pada Online Shop di Instagram” oleh Putri & Sutrisno (2024).











