Tersangkut Korupsi Keuangan Negara? Pahami Pedoman Pemidanaan Ini Untuk Mengetahui Hukumannya
Sejak 24 Juli 2020, Mahkamah Agung telah mengundangkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pedoman ini menjadi rujukan bagi hakim yang memeriksa dan memutus perkara Tipikor yang berkaitan dengan pasal 2 dan pasal 3 (perihal kerugian negara) untuk menentukan berat ringannya pidana yang akan diputus bagi terdakwa.
Salah satu kasus yang telah menggunakan pedoman ini adalah kasus tindak pidana korupsi PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 16.81 Triliun. Pada kasus tersebut, 6 orang terdakwa di vonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dan dihukum dengan pidana penjara seumur hidup. Pidana maksimal seumur hidup pada kasus tersebut antara lain karena majelis hakim merujuk pada Perma No. 1 Tahun 2020 yang mengatur bahwa terhadap tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp. 100 Miliar dapat dipidana penjara seumur hidup.
Pasal 2 ayat (1) UU tipikor
“(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”.
Pasal 3 UU tipikor
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)”
Apa yang menjadi dasar pertimbangan berat ringannya pidana?
Dalam menetapkan berat ringannya pidana, hakim harus mempertimbangkan kategori berikut ini:
- Besar-kecilnya kerugian keuangan negara;
- Tingkat kesalahan terdakwa (peran, sarana, kondisi krisis/bencana);
- Dampak dan keuntungan (dampak kerugian terhadap negara, hasil pekerjaan bisa digunakan/tidak, mengakibatkan penderitaan bagi masyarakat rentan/tidak);
- Hal-hal lain seperti rentang penjatuhan pidana dan keadaan-keadaan lain yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Untuk memudahkan pembaca memahami Perma 1 Tahun 2020 ini, DNT LAWYERS telah membuat bagan/infografis pada lampiran dibawah ini.
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/konsultasikan terkait masalah ini, atau anda perlu pendampingan/bantuan hukum segera hubungi kami di (021) 5701505 atau e-mail info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers.
Terima kasih, semoga bermanfaat.