Pasien Meninggal atau Cacat, Apakah Dokter Bisa Dipidana?
Dokter bisa dipidana apabila akibat perbuatannya menyebabkan pasien meninggal atau cacat dimana perbuatannya tersebut terbukti melanggar hukum dengan terlebih dahulu meminta rekomendasi dari majelis yang melaksanakan tugas di bidang disiplin profesi. Hal tersebut sebagaimana yang diterangkan dalam Pasal 308 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).
Pasal 308 UU Kesehatan
“Tenaga Medis atau tenaga Kesehatan yang diduga melakukan perbuatan yang melanggar hukum dalam pelaksanaan Pelayanan Kesehatan yang dapat dikenai sanksi pidana, terlebih dahulu harus dimintakan rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304.”
Adapun ketentuan pidana terhadap dokter yang menyebabkan pasien meninggal atau cacat diatur dalam Pasal 440 UU Kesehatan.
Pasal 440 UU Kesehatan
- Setiap Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang melakukan kealpaan yang mengakibatkan Pasien luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Rp250.00O.O00,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
- Jika kealpaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian, setiap Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,0O (lima ratus juta rupiah).
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa dokter dapat dipidana apabila perbuatannya menyebabkan meninggalnya atau cacatnya pasien, sebagaimana hal tersebut diatur dalam Pasal 440 UU Kesehatan.
Artikel hukum ini ditulis oleh Fajria Mokoginta – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).
“Double-Double” by “Double-Double” is licensed under “Double-Double“