Pahami Alat Bukti Dalam Hukum Pidana Menurut KUHAP
Alat bukti punya peran yang sangat penting dalam sistem pemeriksaan di persidangan (Pidana). Sebab, alat bukti akan menjadi dasar membentuk keyakinan hakim dalam menjatuhkan putusannya terhadap perkara yang disidangkan. Pasal 183 kuhap mengatakan bahwa:
“Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.”
Soal alat bukti ini secara umum diatur dalam Pasal 184 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yaitu:
-
Keterangan saksi;
-
Keterangan ahli;
-
Surat;
-
Petunjuk;
-
Keterangan terdakwa.
Kelima alat bukti tersebut, oleh KUHAP disebut sebagai alat bukti yang sah. Artinya, diluar dari kelima alat bukti tersebut tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti di dalam berperkara di ranah hukum pidana, kecuali diatur secara khusus dalam undang-undang yang lain di luar KUHAP.
1. Keterangan Saksi…
Sumber: https://konsultanhukum.web.id/