Menurut Sunarso dalam bukunya yang berjudul Ekstradisi dan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana: Instrumen Penegakan Hukum Pidana Internasional pada halaman 133 disebutkan bahwa MLA atau bantuan hukum timbal balik diartikan sebagai perjanjian terkait permintaan bantuan penyelidikan, penuntutan, pemeriksaan di depan pengadilan, dan hal lain terkait pengungkapan tindak pidana.
Mutual Legal Assistance (MLA) sebagai langkah mendapatkan bukti dalam penyelesaian tindak pidana transnasional diatur dalam Pasal 12 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana (UU MLA) menjelaskan bahwa jika diyakini terdapat alat bukti yang berkaitan dengan proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan di Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dapat mengajukan permintaan bantuan kepada negara asing guna mengupayakan:
A. Pengambilan pernyataan di negara asing; atau
B. Penyerahan dokumen atau alat bukti lainnya yang berada di negara asing.
Contoh Pengajuan MLA dalam Penyelesaian Tindak Pidana di Indonesia
Pada tahun 2015, seorang warga negara Belanda bernama Eric Roer mengirimkan bagian tubuh satwa liar yang dilindungi dari Bali ke Belanda. Kepolisian Republik Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengajukan permohonan MLA kepada pemerintah untuk menangani kasus Eric. Pihak Kepolisian dan Kejaksaan Belanda bersama dengan Petugas Bea Cukai Pelabuhan Rotterdam kemudian melakukan pemeriksaan gudang di Belanda. Melalui pemeriksaan tersebut ditemukan bukti tulang dari berbagai satwa liar yang dilindungi di Indonesia, seperti babi rusa, moncong hiu gergaji, dan masih banyak lagi. Lebih lanjut, tidak ditemukan bukti dokumen Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) yang merupakan persyaratan izin impor, sehingga pada akhirnya Eric terbukti melanggar Pasal 21 Ayat (2) huruf d jo. Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Berdasarkan uraian di atas, MLA menjadi upaya untuk memudahkan proses pembuktian tindak pidana yang diadili di Indonesia, tetapi bersinggungan dengan wilayah negara lain.
Sumber:
Siswanto Sunarso, Ekstradisi dan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana: Instrumen Penegakan Hukum Pidana Internasional, Rineka Cipta, Jakarta, 2009, hlm. 133.
Arif Haryudiawan, B. M. E. A., 2021. Upaya Penyidik dalam Mendapatkan Alat Bukti dari Yurisdiksi Asing Melalui Kerja Sama Antar Negara. Syntax Literate : Jurnal Ilmiah Indonesia, Volume Vol. 6 No. 8, p. 3734.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana (UU MLA)
Artikel hukum ini ditulis oleh Kemas M. Galfadillah – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).