Penolakan terhadap penggunaan uang tunai Rupiah masih sering terjadi dalam praktik transaksi sehari-hari, misalnya dengan mensyaratkan pembayaran hanya melalui alat pembayaran tertentu, seperti QRIS. Tindakan tersebut pada prinsipnya melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Pasal 10 Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 secara tegas melarang setiap pihak menolak untuk menerima Rupiah apabila penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran, penyelesaian kewajiban, atau transaksi keuangan lainnya di wilayah Indonesia. Larangan ini berlaku luas, baik bagi pelaku usaha, institusi, maupun perorangan, sepanjang tidak terdapat keraguan atas keaslian Rupiah yang diterima atau pembayaran/penyelesaian kewajiban dalam valuta asing dalam perjanjian tertulis.
Pelanggaran terhadap Pasal 10 Peraturan Bank Indonesia 17/3/PBI/2015 tersebut berimplikasi pada pemberlakuan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima uang tunai Rupiah sebagai pembayaran atau penyelesaian kewajiban, atau untuk transaksi keuangan lainnya, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Unsur perbuatan “menolak untuk menerima Rupiah” menurut Pasal 33 ayat (2) UU 7/2011 terpenuhi apabila pelaku, dalam suatu transaksi yang menurut Pasal 21 ayat (1) wajib diselesaikan dengan Rupiah, tidak menerima pembayaran uang tunai Rupiah yang ditawarkan secara sah dan mensyaratkan bentuk pembayaran lain (non‑tunai) tanpa adanya dasar pengecualian yang dibenarkan pada Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) UU 7/2011.
Dengan demikian, menolak pembayaran uang tunai Rupiah dan mewajibkan pembayaran non-tunai dalam transaksi yang seharusnya dapat diselesaikan dengan uang tunai Rupiah di wilayah Indonesia dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 33 ayat (2) UU 7/2011, sepanjang terbukti bahwa:
- Uang Rupiah yang ditawarkan adalah asli (tidak ada keraguan yang wajar atas keasliannya menurut Pasal 23 ayat (1)); dan
- Transaksi tersebut bukan merupakan transaksi valuta asing yang secara sah diperjanjikan secara tertulis menurut Pasal 23 ayat (2).
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:
Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.
Artikel hukum ini ditulis oleh Fabian Fathurrochim – Intern DNT Lawyers.











