Mengiklankan Produk Kecantikan secara Berlebihan: Apakah Dapat Dikenakan Sanksi Pidana?

Sering kali, ketika seseorang membeli produk kecantikan, keputusan tersebut didasarkan pada janji manfaat dan kandungan bahan yang tercantum pada kemasan. Konsumen tertarik karena produk tersebut diklaim mampu memberikan hasil sempurna bagi kulit mereka. Namun, pada kenyataannya, tidak sedikit produk yang justru melebih-lebihkan manfaat atau bahkan mengandung zat berbahaya yang tidak diinformasikan dengan jujur. Kondisi ini tentu merugikan konsumen, karena alih-alih mendapatkan manfaat, justru berisiko menyebabkan kerusakan pada kulit dalam jangka panjang.

Menurut Pasal 4 huruf b UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, konsumen memiliki hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi, serta jaminan yang dijanjikan. Dengan kata lain, konsumen berhak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai karakteristik barang atau jasa. Hak ini menjadi landasan penting agar konsumen dapat membuat keputusan yang rasional dan tidak dirugikan oleh informasi yang menyesatkan atau berlebihan.

Selain itu, pada Pasal 8 huruf f dinyatakan pula bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi atau menjual barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan dalam label, keterangan, iklan, atau promosi. Artinya, pelaku usaha di bidang skincare juga memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi produk tanpa melebih-lebihkan klaim manfaat atau kandungan produk.

Pelaku usaha penjualan produk skincare seringkali melakukan klaim berlebihan mengenai kandungan dan khasiat suatu produk untuk menarik minat konsumen. Jika terbukti melanggar ketentuan Pasal 8, maka pelaku usaha dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Oleh karena itu, sudah saatnya pelaku usaha menjalankan strategi promosi secara jujur dan transparan, serta mengedepankan informasi yang akurat agar konsumen dapat membuat pilihan yang tepat dan terlindungi.

 

Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:

Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.

 

Artikel hukum ini ditulis oleh Kevin Nathanael Parulian – Intern DNT Lawyers.

 

Related Posts
WhatsApp chat