Mengenal Unsur-unsur dari Perbuatan Melawan Hukum yang Diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Seseorang yang melakukan tindakan Perbuatan Melawan Hukum dapat dilakukan gugatan perdata bagi orang yang dirugikannya, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang berbunyi:
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”
Berdasarkan uraian pasal di atas, dapat kita terdapat beberapa syarat untuk dapat menentukan suatu perbuatan sebagai Perbuatan Melawan Hukum, yakni:
- Adanya perbuatan melawan hukum,
- Adanya kesalahan,
- Adanya kerugian, dan
- Adanya hubungan sebab akibat antara perbuatan dengan kerugian (Badrulzaman, 1983)
Melihat kepada unsur-unsur di atas, mari kita jabarkan satu persatu.
1. Unsur Adanya Perbuatan Melawan Hukum
Bahwa Perbuatan yang Melanggar Hukum diartikan di dalam Putusan Arrest Hoge Raad tanggal 31 Januari 1919 dalam perkara Lindenbaum vs. Cohen Arrest ialah:
a. Perbuatan yang bersifat melanggar hak subjektif orang lain;
b. Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;
c. Perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan (geode zeden);
d. Perbuatan yang bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian (Agustina, 2003)
2. Unsur Adanya Kesalahan
Suatu perbuatan dianggap sebagai kesalahan, jika perbuatan tersebut mengandung kesengajaan sehingga dapat diminta pertanggungjawaban hukum, Menurut Munir Fuady, suatu tindakan dapat dinyatakan memenuhi bentuk kesengajaan di dalamnya jika memenuhi syarat-syarat berikut:
a. Adanya kesadaran (state of mind) dalam melakukan perbuatan
b. Adanya konsekuensi dari perbuatan, jadi bukan hanya perbuatan saja
c. Adanya kepercayaan bahwa dengan tindakan tersebut pasti menimbulkan konsekuensi;
3. Unsur Adanya Kerugian
Bahwa dalam Perbuatan Melawan Hukum, disyaratkan adanya kerugian yang dialami penggugat. Kerugian tersebut dapat meliputi kerugian materil, ataupun inmateril. Dalam hal ini terdapat sedikit perbedaan dari adanya kerugian yang disyaratkan dalam gugatan wanprestasi, di mana dalam gugatan wanprestasi hanya terbatas pada kerugian materil saja.
4. Unsur Adanya Kausalitas
Bahwa unsur terakhir adalah disyaratkannya terdapat kausalitas bagi Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh pelaku atau dalam hal ini merupakan tergugat, yakni kausalitas dapat diartikan sebagai kerugian yang diderita karena dua atau lebih kejadian atau keadaan dari peristiwa dimana satu faktor menyebabkan faktor lainnya (Ahmad Sofian, 2018, 16). Selain itu, Menurut Von Buri dalam teori conditio sine qua non-nya, menyatakan syarat yang menjadi penyebab suatu akibat yang tidak dapat dihilangkan (weggedacht) dari rangkaian faktor-faktor yang menimbulkan akibat harus dianggap sebagai causa atau akibat.
Itulah setidaknya unsur-unsur yang harus terpenuhi dari gugatan Perbuatan Melawan Hukum.
Artikel hukum ini ditulis oleh Bagas Rahmansyah – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com)