Perubahan iklim terjadi karena pemanasan global yang disebabkan oleh peningkatan suhu bumi akibat dari adanya peningkatan konsentrasi gas rumah kaca. Terdapat beberapa dampak buruk yang diakibatkan oleh perubahan iklim yaitu kekeringan, bencana alam, hingga menimbulkan penyakit bagi manusia.
Untuk merespons hal tersebut, maka diperlukan komitmen bagi negara-negara untuk berkontribusi mencegah dampak perubahan iklim yang nyata. Komitmen tersebut dituangkan dengan terbentuknya Paris Agreement yang disepakati pada Conference of The Parties-21 di Paris. Paris Agreement bertujuan untuk menekan peningkatan suhu bumi hingga peningkatan suhu bumi berada di bawah 2°C. Selain itu, Paris Agreement ditujukan untuk meningkatkan kemampuan adaptasi terhadap dampak negatif perubahan iklim, melakukan pembangunan rendah emisi, dan menyiapkan skema pendanaan terkait perwujudan pembangunan rendah emisi serta ketahanan iklim. Adapun Indonesia telah menandatangani dan meratifikasi Paris Agreement.
Indonesia sudah memiliki kerangka hukum nasional terkait perubahan iklim untuk turut berkomitmen mencegah dampak perubahan iklim. Peraturan perundang-undangan yang mendukung komitmen perubahan iklim antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menguraikan bahwa perlu dilakukan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup mengingat Indonesia berada pada posisi rentan terhadap dampak perubahan iklim. Lalu, untuk melakukan kewajiban yang tertuang dalam Paris Agreement, negara Indonesia harus menyusun Nationally Determined Contribution (NDC). NDC merupakan sebuah dokumen sebagai bentuk komitmen suatu negara terkait pengurangan emisi gas rumah kaca yang telah dilakukan. Nantinya, NDC dari masing-masing negara akan dipaparkan setiap lima tahun sekali dalam Conference of The Parties. Negara Indonesia memiliki pengaturan terkait NDC yang terdapat dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional. Saat ini, Indonesia memiliki target untuk menurunkan emisi hingga 31.89% tanpa bantuan internasional dan 43.20% dengan bantuan Internasional yang akan dicapai sebelum 2030. Di samping itu, Indonesia juga memiliki pengaturan mengenai perubahan iklim yang diatur sendiri pada lingkup sektoral, seperti sektor kehutanan dan sektor energi.
Dengan demikian, Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang komprehensif untuk menangani perubahan iklim.
Artikel hukum ini ditulis oleh Aulia Azmi Marcellinov Ramadhan – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).