Sumber Foto
Mengenal International Center for Settlement of Investment Disputes: Lembaga Penyelesaian Sengketa bagi Investor di Indonesia
Di tengah banyaknya investor yang menanamkan modalnya di Indonesia, Pemerintah meratifikasi International Center for Settlement of Investment Disputes (“ICSID”) guna mewujudkan penyelesaian sengketa dengan seadil-adilnya. Prof. Hikmahanto Juwana khawatir bahwa penyelesaian sengketa antara negara dengan investor melahirkan sikap diskriminatif hakim dalam memberikan putusan. Ditambah lagi, Indonesia yang saat ini tengah berorientasi pro investasi yang dibuktikan dengan diundangkannya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) untuk memberikan suatu jaminan keamanan dan kepastian bagi investor asing dalam berinvestasi di Indonesia.
Lembaga penyelesaian sengketa internasional bernama International Center for Settlement of Investment Disputes lahir dari Convention on the Settlement of Investment Disputes between States and Nationals of Other States atau Konvensi Washington 1965. ICSID bertujuan untuk menangani sengketa investasi antara negara penyedia investasi dengan investor yang merupakan warga negara lain. Mekanisme yang terdapat di ICSID terdiri dari konsiliasi, arbitrase, dan fact finding. ICSD dalam melaksanakan fungsinya hanya memberikan ketentuan prosedural saja, sedangkan perihal hukum substantif menjadi urusan dari negara anggota penerima investasi.
Dengan mekanisme ini, putusan yang dijatuhkan oleh ICSID atas sengketa investasi lebih pasti pelaksanaannya dibandingkan putusan dari lembaga penyelesaian sengketa internasional lainnya. Hal tersebut sejalan dengan ketentuan dari Konvensi Washington, tepatnya pada Pasal 53 ayat (1) dari konvensi tersebut mengatur bahwa putusan ICSID mengikat para pihak dan tidak dapat diajukan banding. Lebih lanjut, Pasal 54 mengatur bahwa negara peserta konvensi mengakui putusan ICSID berlaku mengikat dan mengeksekusi putusan tersebut seakan-akan merupakan putusan final dan mengikat pengadilan negara peserta. Adapun Pasal 55 membatasi negara peserta untuk tidak menderogasi ketentuan Pasal 54 atas dasar imunitas negara dari eksekusi putusan ICSID. Pembatalan atau annulment putusan ICSID dapat dilakukan, namun pembatalan itu hanya dapat dilakukan oleh suatu komite ad hoc dari ICSID sendiri, sesuai ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 52 dari konvensi.
Artikel hukum ini ditulis oleh Alya Zafira – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).