Secara definisi, class action merupakan gugatan kelompok atau perwakilan kelompok yang mempunyai kesamaan sifat atau ciri. Berdasarkan Pasal 1 huruf a. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok (Perma 1/2002) menjelaskan bahwa:
“Gugatan Perwakilan Kelompok adalah suatu tata cara pengajuan gugatan, dalam mana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk diri atau diri-diri mereka sendiri dan sekaligus mewakili kelompok orang yang jumlahnya banyak, yang memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok dimaksud.”
Berdasarkan Perma 1/2002 terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan gugatan class action, yaitu:
a. Jumlah anggota kelompok sedemikian banyak sehingga tidaklah efektif dan efisien apabila gugatan dilakukan secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dalam satu gugatan;
b. Terdapat kesamaan fakta atau peristiwa dan kesamaan dasar hukum yang digunakan yang bersifat substansial, serta terdapat kesamaan jenis tuntutan di antara wakil kelompok dengan anggota kelompoknya;
c. Wakil kelompok memiliki kejujuran dan kesungguhan untuk melindungi kepentingan anggota kelompok yang diwakilinya;
d. Hakim dapat menganjurkan kepada wakil kelompok untuk melakukan penggantian pengacara, jika pengacara melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kewajiban membela dan melindungi kepentingan anggota kelompoknya.
Salah satu contoh penerapan gugatan class action di Indonesia adalah Putusan 771/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Putusan tersebut merupakan perkara gugatan dari para korban gangguan gagal ginjal akut atipikal pada anak. Gugatan tersebut dilayangkan kepada pemerintah dan perusahaan farmasi yang memproduksi obat-obat penyebab gangguan gagal ginjal akut. Pada intinya, dalam amar putusannya, hakim mengabulkan gugatan para penggugat dan memberikan kewajiban ganti rugi kepada tergugat. Dengan demikian, mekanisme gugatan class action telah diakui dalam praktik pengadilan di Indonesia.
Artikel hukum ini ditulis oleh Aulia Azmi Marcellinov Ramadhan – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).