Mengenal Asas Legalitas dalam Hukum Pidana di Indonesia
Asas legalitas dikenal juga dengan nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali yang diperkenalkan oleh Anselm von Feuerbach seorang Sarjana Hukum Pidana Jerman tahun 1775-1833 dalam bukunya yang berjudul “Lehrbuch des peinlichen Recht” (1801). Nullum delictum, nulla poena sine praevia lege poenali ini mempunyai pengertian sebagai tiada peristiwa hukum atau tiada hukuman tanpa suatu peraturan yang terlebih dahulu menyebut perbuatan yang bersangkutan sebagai suatu peristiwa hukum dan yang memuat suatu hukuman yang dapat dijatuhkan atas peristiwa itu. Asas legalitas ini diatur dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP yang berbunyi “Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada, sebelum perbuatan dilakukan.”
Kemudian, Asas legalitas mempunyai tiga prinsip yang harus dipenuhi, yaitu:
- Lex scripta yang mana asas legalitas mengandalkan pada hukum tertulis. Setiap orang hanya dapat dituntut pidana karena perbuatannya apabila terlebih dulu terdapat rumusan peraturan perundang-undangan yang menyatakan perbuatan demikian itu sebagai tindak pidana.
- Lex temporis delicti yang mengandung makna sebagai larangan retroaktif yang mana rumusan hukum pidana selalu berlaku ke depan (prospektif), bukan berlaku surut (retroaktif).
- Larangan penggunaan analogi. Penafsiran diperbolehkan dalam hukum pidana karena diperlukan untuk memahami undang-undang hukum pidana yang tidak selalu jelas rumusannya tetapi analogi tidak diperbolehkan karena analogi bukan penafsiran melainkan metode konstruksi.
Dengan demikian dapat disimpulkan, bahwa asas legalitas diatur dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP yang mempunyai makna tidak ada suatu perbuatan yang dapat dipidana jika belum ada ketentuan yang mengatur dan juga mempunyai tiga prinsip, yaitu lex scripta, lex temporis delicti dan larangan penggunaan analogi.
Artikel hukum ini ditulis oleh Yuda Meizar Pratama Sopandi – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).