Masuk Mall Wajib Sudah Vaksin, Apakah termasuk Pelanggaran HAM ?
Selamat pagi DNT LAWYERS, saya Dini dari Bandung. Saya ingin bertanya, terkait kebijakan wajib sudah vaksin untuk bisa masuk ke Mall (dalam hal ini melalui skrining). Apakah seseorang boleh ditolak untuk berbelanja segala kebutuhan hidupnya di Mall atau semacamnnya ?. Atau hal ini justru termasuk bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia berupa diksriminasi ?
Intisari Jawaban : Pemberlakuan wajib menunjukan bukti vaksin sebelum masuk ke Mall tidaklah relevan jika dikaitkan dengan diskriminasi atau pelanggaran HAM. Hal ini dikarenakan hak kebebasan individu dapat dikurangi dalam situasi darurat dan dapat dibatasi dengan syarat-syarat tertentu misalnya dalam kondisi Pandemi Covid, dimana vaksin berfungsi meningkatkan kekebalan tubuh dan membantu meminimalisir penyebaran virus . |
Pada dasarnya, persyaratan yang saudara sebutkan untuk masuk ke pusat berbelanja telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali (“Inmendagri 42/2021”). Misalnya PPKM pada PPKM kabupaten dan kota di Jawa dan Bali, salah satunya
“wajib untuk menggunakan aplikasi peduli lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan terkait”;
Hematnya, pemberlakuan wajib skrining sebelum masuk ke Mall tidaklah relevan jika dikaitkan dengan diskriminasi atau pelanggaran HAM. Hal ini dikarenakan baik itu pembatasan maupun hak kebebasan individu dapat dikurangi dalam situasi darurat dan dapat dibatasi dengan syarat-syarat tertentu sebagaimana amanah Pasal 28 J ayat(2) UUD NRI 1945 yang berdasar pada tujuan ketertiban umum, kesehatan masyarakat, dan untuk pemenuhan tuntutan yan adil sesuai pertimbangan moral, nilai agama, keamanan dalam suatu masyarakat yang demokratis.
Sehingga dapat disimpulkan, bahwa saudara harus tetap mematuhi atas aturan pembatasan yang sebagai syarat memasukin Mall atau pusat belanja lainnya dalam rangka agar risiko penyebaran wabah COVID-19 dapat lebih diminimalisir.
Artikel hukum ini ditulis oleh Virdinda La Ode Achmad – Intern DNT Lawyers.
terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).