Masalah Hukum Kepailitan: Jika Harta Pailit Tidak Cukup, Siapa Saja Pihak Yang Didahulukan Dilunasi Piutangnya?
Dalam kasus kepailitan, sering terjadi persoalan apabila harta pailit ternyata tidak cukup untuk membayar piutang kepada kreditur-kreditur yang ada. Lantas, siapa saja yang berhak didahulukan untuk mendapatkan harta pailit?
Terdapat 3 (tiga) jenis kreditur dalam masalah kepailitan, yaitu kreditur konkuren, kreditur perferen, maupun kreditur separatis (Pasal 1 angka 2 UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU K-PKPU”)).
I. KREDITUR PREFEREN
Kreditur preferen merupakan kreditur yang memiliki hak istimewa atau hak prioritas. Dengan hak ini, kreditur preferen dapat didahulukan pelunasan piutangnya dari kreditur lainnya karena alasan yang sah menurut hukum (Pasal 1134 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Adapun contoh Kreditur Preferen adalah Utang Pajak dan Upah Pokok Pekerja/Buruh.
a. Utang Pajak
Pasal 21 ayat (1) UU 28/2007
Negara mempunyai hak mendahulu untuk utang pajak atas barang-barang milik Penanggung Pajak.
b. Upah Pokok Pekerja/Buruh
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013 (“Putusan MK 67/2013”), terdapat penegasan bahwa pekerja/buruh merupakan kreditur preferen yang harus didahulukan pelunasan piutangnya. Pembayaran upah pekerja/buruh dapat didahulukan atas tagihan kreditur separatis, hak Negara, kantor lelang, biaya kurator dan lainnya.
II. KREDITUR SPARATIS
Kreditur separatis merupakan kreditur yang memegang hak jaminan kebendaan. Kreditur ini memiliki hak yang diistimewakan atas suatu benda tertentu dalam harta pailit (Pasal 138 UUKPKPU), termasuk dapat mengeksekusi objek jaminannya seolah-olah tidak terjadi kepailitan (Pasal 55 ayat (1) UUKPKPU). Adapun contoh kreditur jenis ini adala kreditur yang piutangnya dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, hak agunan atas kebendaan lainnya.
III. KREDITUR KONKUREN
Konkuren merupakan kreditur yang tidak memegang hak jaminan kebendaan, tetapi kreditur ini memiliki hak untuk menagih debitur berdasarkan perjanjian. Kreditur konkuren ini dapat dikatakan sebagai kreditur yang tidak masuk kedalam golongan kreditur preferen atau separatis. Jadi, dalam pelunasan piutang, kreditur konkuren mendapatkan pelunasan yang paling terakhir setelah kreditur preferen dan kreditur separatis terlunasi piutangnya.
Berdasarkan hal tersebut diatas, maka urutan pelunasan piutang pailit adalah sesuai urutan berikut:
- Kreditur Preferen, yang pertama adalah upah pokok buruh/pekerja, lalu pajak negara.
- Kreditur Separatis pemegang hak jaminan kebendaan.
- Kreditur Konkuren
Artikel hukum ini ditulis oleh Dwi Gustiani Fazsah Siregar, Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Intern Student di DNT Lawyers.
Bila anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum atau diskusi menarik terkait masalah hukum terkini, segera hubungi kami di (021) 6329-683 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. (www.dntlawyers.com)