Maraknya Doxing di Era Digital: Bagaimana Ketentuan Hukumnya?

Perkembangan media sosial berpotensi menimbulkan banyak pelanggaran akan data pribadi seseorang. Doxing (dropping documents) merupakan tindakan menemukan atau mempublikasikan informasi pribadi seseorang di internet tanpa izin, terutama dengan mengungkap nama, alamat, dan data pribadi lainnya.

Pelaku doxing dapat dijerat Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo. UU Nomor 19 Tahun 2016 yang menerangkan bahwa penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan. Kemudian, apabila terjadi penggunaan data pribadi tanpa izin sebagaimana yang dilakukan pelaku doxing, maka pelaku dapat dijerat dengan Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Pasal ini menerangkan bahwa orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi, dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Lebih lanjut, Pasal 67 ayat (2) UU PDP menerangkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya, dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar.

Terdapat perbedaan dalam ketentuan pada UU ITE dan UU PDP. UU ITE menitikberatkan pada perbuatan yang dilakukan secara elektronik, sedangkan UU PDP berlaku baik untuk perbuatan elektronik maupun non-elektronik. Melindungi privasi dan identitas pribadi di internet adalah langkah pencegahan yang krusial untuk mencegah terjadinya doxing. Hukum Indonesia telah menyediakan dasar untuk menjerat pelaku, namun peningkatan kesadaran masyarakat dan penegakan hukum yang tegas tetap diperlukan.

 

Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:

Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.

 

Artikel hukum ini ditulis oleh Berliana Fitri Yubi – Intern DNT Lawyers.

 

 

 

Referensi

  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
  • Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
Related Posts
WhatsApp chat