Selama lebih dari satu dekade, game online telah menjadi pasar bagi banyak pemain di seluruh dunia. Perkembangan industri ini telah melahirkan berbagai inovasi dalam cara monetisasi, salah satunya adalah “loot box.” Fitur ini memberikan kesempatan untuk pemain memperoleh item digital secara acak, sering kali dengan membayar menggunakan uang nyata yang dikonversi menjadi mata uang dalam game. Di satu sisi, loot box dianggap sebagai sebuah hiburan dan sumber pendapatan bagi developer. Namun di sisi lain, banyak kalangan mempertanyakan legalitas dan etika sistem ini, bahkan menganggapnya sebagai bentuk perjudian terselubung—terutama karena melibatkan unsur keberuntungan dan transaksi keuangan.
Secara teknis, loot box menggabungkan tiga elemen yang identik dengan praktik perjudian:
- Adanya nilai pertaruhan (uang atau mata uang dalam game yang dibeli).
- Adanya mekanisme acak/keberuntungan.
- Adanya imbal hasil/hadiah dengan nilai yang berbeda-beda.
Menurut KUHP Pasal 303, perjudian didefinisikan sebagai permainan yang bergantung pada keberuntungan dan melibatkan taruhan untuk mendapatkan keuntungan. Jika loot box memenuhi unsur tersebut, maka secara normatif loot box dapat dikategorikan sebagai perjudian digital.
Namun, permasalahan muncul karena item yang diperoleh dalam loot box bersifat virtual dan tidak selalu memiliki nilai ekonomi nyata. Akan tetapi, dalam praktiknya, item ini dapat diperjualbelikan di pasar sekunder, bahkan dengan nilai yang sangat tinggi. Ini memperkuat argumen bahwa loot box bisa menghasilkan keuntungan ekonomis—dan karenanya, berpotensi memenuhi unsur perjudian.
Berdasarkan UU ITE No. 11 Tahun 2008 jo. No. 19 Tahun 2016, penyelenggara sistem elektronik dilarang menyediakan atau memfasilitasi konten yang mengandung unsur perjudian. Dengan demikian, apabila suatu game menghadirkan loot box dengan model monetisasi agresif dan tanpa transparansi, maka potensi pelanggaran hukumnya akan sangat besar.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:
Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.
Artikel hukum ini ditulis oleh Kaylaa Azahra Maharani – Intern DNT Lawyers.
Referensi
- UU ITE No.11 Tahun 2008 jo. No. 19 Tahun 2016
- KUHP Pasal 303
- Wikipedia “Loot Box” https://id.wikipedia.org/wiki/Loot_box