Lima Dimensi Perjungan Advokat Menurut Prof. Dr. Iur Adnan Buyung Nasution, S.H. (3)
III. Memperjuangkan Tegaknya Profesi Advokat Yang Mandiri, Bebas, Dan Independen Dari Intervensi Kekuasaan Dalam Membela Klien Atau Para Pencari Keadilan.
Advokat Indonesia menyadari bahwa hanya dengan profesi yang bebas (free legal profession) para advokat akan bisa menjalankan profesinya dengan baik sesuai dengan kode etiknya dalam memberikan pengabdian kepada masyarakat.
Hal tersebut juga harus didukung dengan adanya organisasi profesi yang kuat yang memiliki kode etik dan mampu membina serta menjaga disiplin anggota-anggotanya.
Organisasi Advokat yang kuat ini sekaligus akan membangun kekuatan civil society, di mana kaum profesional merupakan bagian dari masyarakat demokratis yang egaliter.
4. Membangun Negara Hukum…
Sebelumnya..
Sumber: https://konsultanhukum.web.id/