Lima Dimensi Perjungan Advokat Menurut Prof. Dr. Iur Adnan Buyung Nasution, S.H. (4)
IV. Membangun Negara Hukum (rechstaat)
Advokat Indonesia harus menyadari bahwa profesi advokat hanya bisa berfungsi dengan baik jika proses penegakan hukum atau the due proces of law dan fair trial bisa ditegakkan.
Tegasnya, advokat sebagai pemberi jasa hukum baru berfungsi dan bermakna bagi masyarakat jika profesi advokat itu sendiri mampu berperan di dalam menjalankan tegaknya proses hukum dan peradilan yang jujur, objektif dan adil.
Dengan kata lain, advokat berkepentingan demi profesi hukumnya maupun kepentingan klien yang dibelanya untuk senantiasa memperjuangkan tegaknya negara hukum (rule of law), peradilan yang bebas dan tidak memihak (independence of judicary) serta proses hukum yang benar dan adil (the due proccess of law).
Sebab semua prinsip-prinsip dan nilai-nilai itu merupakan suatu syarat mutlak yang tak bisa ditawar bagi advokat Indonesia. Tanpa tegaknya prinsip-prinsip dan nilai-nilai itu, percuma saja profesi advokat itu ada.
5. Membangun Demokrasi…
Sebelumnya…
Sumber: https://konsultanhukum.web.id/