Praktik sistem nominee atau pinjam nama dalam pemerolehan hak atas tanah di Indonesia pada dasarnya merupakan suatu konstruksi hukum yang secara sengaja dirancang untuk menghindari pembatasan normatif yang telah ditegaskan oleh peraturan perundang-undangan. Skema ini sering kali digunakan oleh Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki kepentingan untuk menguasai atau mengendalikan tanah dan/atau properti di Indonesia, namun terhalang oleh ketentuan imperatif yang membatasi kepemilikan Hak Milik atas tanah hanya kepada Warga Negara Indonesia (WNI) sebagaimana secara eksplisit diatur dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Dalam praktiknya, WNA menempatkan WNI sebagai pemegang hak secara formal dalam sertifikat tanah, sementara penguasaan dan manfaat ekonomisnya secara substantif tetap berada di tangan WNA melalui serangkaian perjanjian di bawah tangan maupun akta notariil, sehingga secara esensial praktik tersebut dapat dikualifikasikan sebagai bentuk penyelundupan hukum (fraus legis), karena bertujuan untuk mengelabui larangan yang bersifat tertulis.
Bagaimana apabila penerapan praktik nominee terjadi diantara WNI? Meskipun tidak terdapat pengaturan eksplisit yang secara tegas menyebut istilah nominee dalam hukum pertanahan, keabsahan konstruksi tersebut tetap harus diuji berdasarkan prinsip umum hukum perjanjiannya sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mensyaratkan adanya kesepakatan para pihak, kecakapan untuk membuat perikatan, objek tertentu, dan causa yang halal. Apabila sejak awal tujuan perjanjian adalah untuk memberikan penguasaan tanah kepada WNA ataupun kepada WNI dengan tujuan yang bertentangan dengan ketentuan hukum, maka unsur causa yang halal tidak terpenuhi karena tujuan tersebut jelas melanggar hukum positif.
Dengan demikian, secara yuridis, perjanjian nominee yang dibentuk untuk maksud demikian berpotensi dinyatakan batal demi hukum, karena dibangun atas dasar causa yang terlarang, sekaligus bertentangan dengan sistem hukum agraria nasional yang secara jelas menyatakan bahwa penguasaan tanah hanya untuk warga negara Indonesia sendiri.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:
Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.
Artikel hukum ini ditulis oleh Fathan Jalu Prasetiyo – Intern DNT Lawyers.
Referensi
- Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
- Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
- Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
- Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata











