Legalitas Bitcoin sebagai Alat Tukar di Indonesia

Perkembangan teknologi finansial telah membawa fenomena baru bernama cryptocurrency, dengan Bitcoin sebagai yang paling populer. Banyak orang mulai bertanya, apakah Bitcoin dapat digunakan sebagai alat pembayaran sah di Indonesia? Pertanyaan ini penting karena menyangkut kepastian hukum dalam transaksi sehari-hari, mulai dari belanja online hingga pembayaran jasa.

Dalam sistem hukum Indonesia, jawabannya jelas tidak. Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang menyebutkan bahwa rupiah merupakan satu-satunya alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Semua transaksi, baik antarindividu maupun badan usaha, wajib menggunakan rupiah.

Selain itu, Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas moneter juga menegaskan larangan penggunaan Bitcoin dan cryptocurrency lainnya sebagai alat pembayaran. BI bahkan mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran, yang menegaskan bahwa setiap transaksi pembayaran di Indonesia hanya boleh menggunakan rupiah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun mendukung kebijakan ini untuk melindungi stabilitas sistem keuangan.

Meski tidak sah sebagai alat tukar, pemerintah tetap memberi ruang bagi crypto di ranah investasi. Melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Bitcoin dan crypto  lainnya diakui sebagai komoditi digital yang sah untuk diperjualbelikan di bursa berjangka. Artinya, masyarakat boleh membeli, menyimpan, atau menjual Bitcoin sebagai bentuk investasi, tetapi tidak boleh menggunakannya untuk pembayaran barang dan jasa.

Dengan demikian, masyarakat diharapkan tidak salah kaprah dalam menggunakan crypto. Crypto dapat digunakan sebagai instrumen investasi, tetapi dilarang sebagai alat tukar. Regulasi yang lebih detail masih diperlukan untuk mengatur pemanfaatan cryptocurrency agar sejalan dengan perkembangan teknologi tanpa mengabaikan stabilitas keuangan nasional.

 

Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:

Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.

 

Artikel hukum ini ditulis oleh Lathifa Azzahra – Intern DNT Lawyers.

 

 

 

Referensi

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
  • Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.
  • Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.
  • Bank Indonesia, “Peringatan terhadap Penggunaan Virtual Currency”, Siaran Pers, 2018.
Related Posts
WhatsApp chat