Legal Standing dalam Perkara Pidana
Dalam melakukan pelaporan di Kepolisian, penting untuk memperhatikan legal standing Pelapor. Legal standing tersebut akan menentukan apakah laporan tersebut dapat diproses atau tidak.
Legal Standing atau Kedudukan Hukum dalam perkara pidana adalah keadaan dimana seseorang atau suatu pihak ditentukan memenuhi syarat dan oleh karena itu mempunyai hak untuk mengajukan pelaporan di Kepolisian Republik Indonesia terhadap dugaan tindak pidana yang ia ketahui atau ia alami.
Ketentuan Legal Standing dalam perkara pidana terdapat pada Pasal 1 butir 24 KUHAP yang berbunyi:
“Laporan diartikan sebagai pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang yang memiliki hak berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang terkait peristiwa pidana yang telah/berlangsung, atau diduga akan terjadi”
Frasa “disampaikan oleh seseorang yang memiliki hak berdasarkan undang-undang” tersebut merupakan dasar bahwa setiap laporan harus memenuhi legal standing agar laporan tersebut dapat diproses.
Untuk mempermudah pemahaman para pembaca, berikut kami jelaskan dengan menyertakan contoh penerapan legal standing dalam perkara pidana.
Pasal 284 KUHP mengatur mengenai tindak pidana perzinahan. Terhadap tindak pidana perzinahan tersebut Legal Standing pelapor dibatasi hanya untuk suami/istri yang menjadi korban. Selain daripada suami/istri maka pelaporan yang dilakukan oleh seseorang tidak dapat diproses.
Contoh lainnya adalah tindak pidana Pencurian dalam Keluarga yang diatur dalam Pasal 367 KUHP. Seseorang dapat saja melakukan pelaporan atas Pencurian yang ia lihat. Namun apabila kemudian ternyata didapatkan fakta pada saat proses perkara tersebut bahwa pencurian itu dilakukan oleh keluarga kandung serumah, maka pelaporan tersebut adalah gugur dan tidak dapat dilanjutkan prosesnya karena si pelapor dalam hal ini bukan menjadi korban tidak memiliki legal standing dalam melakukan pelaporan.
Artikel ini ditulis oleh Maruli Harahap, S.H. – DNT Lawyers. Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 22064438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers.