Langkah-langkah Jika Dipanggil oleh Pihak Kepolisian
Selamat Siang Dnt Lawyers, perkenalkan saya Rudi seorang pengusaha di Jakarta. beberapa hari lalu saya mendapat surat panggilan dari kepolisian, dalam surat itu saya dipanggil sebagai terlapor atas tindak pidana penggelapan. Apa yang harus saya lakukan, mohon penjelasannya. Terimakasih
Perihal kewenangan pemanggilan oleh Kepolisian diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf g KUHAP, yang berbunyi:
‘’Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a karena kewajibannya mempunyai wewenang:
- memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi’’
Adapun sanksi jika mengabaikan panggilan dari penyidik kepolisian diatur dalam KUHP Pasal 224 ayat (1) : “Barangsiapa yang dipanggil menurut undang – undang akan menjadi saksi, ahli atau jurubahasa, dengan sengaja tidak memenuhi sesuatu kewajiban yang sepanjang undang – undang harus dipenuhi dalam jabatan tersebut, dihukum:
- Pidana penjara dengan waktu maksimal sembilan bulan untuk perkara pidana
- Pidana penjara dengan waktu maksimal enam bulan untuk perkara lain.
Yang dapat anda lakukan saat menerima panggilan dari kepolisian adalah:
- Pastikan Identitas yang ada di dalam surat itu benar adalah anda, karena bisa jadi salah nama.
- Pastikan status panggilan anda, status panggilan ada 2, yaitu panggilan sebagai saksi dan panggilan sebagai tersangka. Pastikan dulu anda dipanggil sebagai apa.
- Untuk mempersiapkan informasi yang dibutuhkan, lihat dengan jelas anda dipanggil dalam kasus apa. Langkah ini juga sebagai antisipasi untuk mengatur strategi kedepannya jika anda ingin menggunakan penasehat hukum/pengacara
- Lihat kepada siapa anda harus memenuhi panggilan tersebut (unit apa, penyidiknya siapa dsb.) perhatikan juga tanggal berapa dan jam berapa. Biasanya penyidik menyediakan nomor telepon yang bisa dihubungi, anda dapat menghubungi penyidik tersebut sekaligus menanyakan gambaran kasus nya ataupun koordinasi lebih jauh bila anda menginginkan perubahan waktu atau hal-hal lainnya. Dalam prakteknya jika anda dipanggil, pada hari itu juga langsung dilaksanakan pemeriksaan intens terkait dugaan tindak pidana
- Jika anda merasa belum percaya diri, atau baru pertama kali berurusan dengan pihak kepolisian, maka sebaiknya anda minta pendampingan oleh pengacara.
- Jika pada hari itu anda berhalangan hadir karena satu dan lain hal, segera koordinasikan dengan penyidik yang bersangkutan untuk meminta tunda dan meminta diperiksa di waktu yang lain. Sebaiknya minta surat keterangan sakit dari dokter apabila anda sedang sakit.
Untuk sekedar informasi, pada saat ini Penyidik kepolisian sudah terbuka dan lebih mengerti dengan keadaan sakit ataupun berhalangan hadir. Sesuai Undang-undang, anda juga diberi kesempatan lebih dari satu kali penundaan pemeriksaan.
Artikel hukum ini ditulis oleh Aldi Raharjo – DNT Lawyers. Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).