2nd April 2019
by DnT Lawyers
Artikel, White collar Criminal Defense, Civil, and Commercial Dispute
0 comments
Langkah-langkah Hukum bagi Whistle Blower Yang Dilaporkan Balik?
Selamat siang DnT Lawyers, nama saya M.K., saya adalah seorang karyawan di salah satu perusahaan di Jakarta, saya melaporkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi di perusahaan kepada Kejaksaan RI, dalam perkara tersebut saya berstatus sebagai saksi dan pelapor. Akibat laporan saya tersebut, saya menghadapi beberapa permasalahan hukum , pertama, saya dipolisikan pihak perusahaan dengan tuduhan pencemaran nama baik/ fitnah, kedua, saya juga diputus Hubungan Kerja oleh menajemen perusahaan dengan alasan mencemarkan nama baik perusahaan. Apakah langkah hukum yang harus saya tempuh untuk menghapi permasalahan tersebut ?
Jawaban:
Terimakasih Sdr. MK atas pertanyaannya, dalam kedudukan saudara sebagai saksi, pelapor dan sebagai pekerja, saudara dilindungi oleh Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 perubahan kedua atas Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Pertama, saudara tidak dapat dituntut baik secara pidana maupun secara perdata atas Laporan yang telah anda buat dan kesaksian yang akan atau telah anda berikan, hal ini berdasarkan pada Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 Jo. Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang selengkapnya berbunyi :
Pasal 10 ayat (1) :
“Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan dengan diberikan tidak dengan itikad baik.”
Pasal 10 ayat (2) :
“Dalam hal terdapat tuntutan hukum terhadap Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan /atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikan, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan ia berikan kesaksian telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap.”
Kedua, Pemutusan Hubungan Kerja akibat kesaksian Saudara merupakan perbuatan pidana, hal ini berdasarkan Pasal 39 Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang selengkapnya berbunyi :
“ Setiap orang yang menyebabkan Saksi dan/atau Korban atau keluarganya kehilangan pekerjaan karena Saksi dan/atau Korban tersebut memberikan kesaksian yang benar dalam proses peradilan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Terhadap persoalan hukum yang dihadapi Saudara kami merekomendasikan Saudara M.K. untuk melakukan langkah-langkah hukum berikut:
-
Mengajukan permohonan secara terulis Perlindungan kepada Lembaga Saksi dan Korban melalui tata cara dan mekanisme yang ditur dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 perubahan kedua atas Undang-Undang 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban;
-
Mengajak Perusahaan Saudara bekerja untuk melakukan perundingan bipartit sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dalam rangka mempersoalkan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan perusahaan