Langkah Hukum Jika Polisi Tidak Memproses Laporan Masyarakat
Selamat malam pak Boris Tampubolon. Saya pernah melakukan laporan ke kantor polisi. karena waktu itu saya dikeroyok sama orang orang. Tapi sudah 3 bulan laporan saya sepertinya tidak pernah di proses. Apa langkah yang bisa saya lakukan.?
Jawaban.
Terima kasih atas pertanyaannya
Untuk mengetahui kejelasan atau kepastian soal sudah sejauh mana laporan Anda diproses Anda bisa mengajukan permohonan agar diberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Dasar hukumnya sebagai berikut:
-
Pasal 12 huruf c Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia,yang menyebutkan bahwa SP2HP merupakan informasi publik yang merupakan hak dari pihak pelapor.
-
Pasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan Kapolri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Sistem Informasi Penyidikan (“Perkap No. 21 Tahun 2011”), yang menyebutkan bahwa informasi penyidikan diberikan dalam bentuk SP2HP kepada pelapor/pengadu atau keluarga.
SP2HP ini merupakan hak atas informasi dari masyarakat/publik sebagai pelapor untuk tahu perkembangan hasil penyidikan atas dugaan tindak pidana yang ia laporkan kepada polisi atau pihak berwajib.
SP2HP berisi laporan yang memuat pokok perkara, tindakan yang telah dilaksanakan penyidik kepolisian dan hasilnya, dan permasalahan/kendala yang dihadapi dalam penyidikan (lihat Pasal 11 ayat 2 Perkap No. 21 tahun 2011).
Jika Anda sudah meminta SP2HP namun polisi tidak memberikan/mengirimkan SP2HP yang dimaksud, Anda dapat melaporkan polisi tersebut (harus ada nama lengkap, pangkat, dan satuan mana agar jelas) ke bagian Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian (Propam) karena melanggar kode etik profesi polisi khususnya Pasal 10 huruf c dan e Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 10 huruf c dan e berbunyi:
“Setiap Anggota Polri wajib:
-
memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, tepat, mudah, nyaman, transparan, dan akuntabel berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
-
memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;”
Demikian Jawaban Kami semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
-
Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
-
Peraturan Kapolri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Sistem Informasi Penyidikan
-
Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia
Sumber: https://konsultanhukum.web.id/
Haruskah polisi olah TKP untuk mencari bukti-bukti, saksi yang mengetahui adanya tindak pidana? trims
Tidak harus. Tergantung kepada kebutuhan dan keperluan penyidikan menurut pertimbangan polisi. Jika memang dirasa perlu olah TKP, maka dilakukan. namun jika tidak maka tidak apa-apa juga.
Terima kasih
laporan belum diproses kepolisian