Kewenangan PTUN Mengadili Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Pemerintahan
Pada umumnya, pelaku tindak pidana korupsi akan diadili di pengadilan khusus tindak pidana korupsi. Akan tetapi, terdapat pandangan menarik yang muncul pasca dilahirkannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Beberapa ahli hukum memandang bahwa undang-undang tersebut sebagai langkah yang mempersulit diterapkannya hukuman pidana terhadap koruptor. Salah satunya Prof. Dr. Krisna Harahap, Hakim ad-hoc tipikor di tingkat Mahkamah Agung (MA), berpendapat bahwa Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan merupakan langkah nyata penghambat upaya pemberantasan korupsi.
Hal yang mendasari UU Administrasi Pemerintahan sebagai penghambat pemberantasan korupsi tidak lain dikarenakan melalui regulasi ini PTUN mendapatkan perluasan kompetensi absolut nya dengan dapat mengadili suatu perkara di luar Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN), namun masih berkaitan dengan administrasi negara. Pasal 21 Ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan menyebutkan pengadilan tata usaha negara berwenang menerima, memeriksa, dan memutuskan ada atau tidak ada unsur penyalahgunaan Wewenang yang dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan. Pejabat pemerintahan yang melakukan korupsi dapat diadili di PTUN, karena telah melakukan penyalahgunaan wewenang seperti yang diatur dalam Pasal 17 UU Administrasi Pemerintahan.
Sanksi Administratif Penyalahgunaan Wewenang
Apabila seorang pejabat melakukan pelanggaran seperti yang ditentukan dalam Pasal 17 UU Administrasi Pemerintahan, maka berlandaskan Pasal 80 Ayat (3) UU Administrasi Pemerintahan ia akan dikenakan sanksi administratif berat yang disebutkan dalam Pasal 81 Ayat (3) UU Administrasi Pemerintahan meliputi:
a. pemberhentian tetap dengan memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya
b. pemberhentian tetap tanpa memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya
c. pemberhentian tetap dengan memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya serta dipublikasikan di media massa
d. pemberhentian tetap tanpa memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya serta dipublikasikan di media massa.
Dalam perspektif ultimum remidium, pidana adalah jalan terakhir untuk menyelesaikan suatu perkara dan dapat dicarikan alternatif dengan hukum perdata serta administrasi. Oleh karena itu memungkinkan ditempuhnya jalan administratif ini untuk menyelesaikan kasus korupsi.
Artikel hukum ini ditulis oleh Nabilla Alwiny – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).