Kewajiban Bank dalam Menjaga Data Para Nasabahnya
Kewajiban Bank menjaga data para nasabahnya diatur dalam Pasal 40 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (UU Perbankan), yang menerangkan:
- “Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan simpanannya, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41 A, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, dan Pasal 44 A”.
- “Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi pihak terafiliasi”.
Adapun Pasal 41, 41 A, 42, 43, 44, dan 44 A UU Perbankan mengecualikan Bank untuk dapat membuka rahasia perbankan nasabahnya untuk kepentingan: perpajakan, penyelesaian piutang bank yang diserahkan ke Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara (BUPLN/PUPN), kepentingan peradilan di dalam perkara pidana, perkara perdata antara bank dengan nasabahnya, tukar–menukar informasi antar bank, atas permintaan, persetujuan, atau kuasa dari nasabah penyimpan yang dibuat secara tertulis, dan dalam hal nasabah penyimpan telah meninggal dunia.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa bank wajib menjaga kerahasian dari nasabahnya, kecuali dalam keadaan tertentu sebagaimana yang diterangkan dalam Pasal 41, 41 A, 42, 43, 44, dan 44 A.
Artikel hukum ini ditulis oleh Muhammad Rafa Abimanyu – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).