Prejudicieel geschil merupakan konsep hukum yang merujuk pada adanya perselisihan pra-yudisial, yaitu keadaan ketika penyelesaian suatu perkara bergantung pada putusan perkara lain yang memiliki keterkaitan erat. Dalam praktiknya, konsep ini umumnya diterapkan dalam hubungan antara perkara pidana dan perkara perdata, di mana pemeriksaan perkara pidana dapat ditunda sampai perkara perdata yang berkaitan diputus terlebih dahulu.
Namun demikian, dalam praktik peradilan juga kerap dijumpai situasi di mana terdapat dua perkara perdata yang diperiksa secara bersamaan, baik pada tingkat pertama, banding, maupun kasasi. Titik singgung antara dua perkara perdata yang sedang berjalan dapat diidentifikasi melalui beberapa indikator, yaitu:
- Adanya persamaan pihak, atau setidaknya persamaan substansial para pihak yang terlibat dalam sengketa;
- Kesamaan objek yang disengketakan;
- Sengketa yang bersumber dari hubungan hukum yang sama; serta
- Materi pokok yang didalilkan dan disengketakan sama atau sama pada pokoknya.
Apabila perkara perdata yang diajukan lebih dahulu dan perkara yang diajukan kemudian memiliki titik singgung tersebut dan diperiksa serta diputus dalam waktu yang bersamaan, terdapat risiko yang signifikan terjadinya dua putusan yang saling bertentangan atau kontradiktif atas objek dan hubungan hukum yang sama. Kondisi ini berpotensi mereduksi kepastian hukum dan bertentangan dengan prinsip konsistensi putusan pengadilan.
Dalam konteks sistem peradilan Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, perkara perdata dapat diperiksa dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, maupun peradilan tata usaha negara, yang semakin membuka kemungkinan terjadinya tumpang tindih pemeriksaan perkara perdata.
Menurut pendapat Yahya Harahap, dalam hal terdapat dua perkara perdata yang saling berkaitan, maka perkara yang seharusnya ditunda pemeriksaannya adalah perkara yang diajukan belakangan, dengan menunggu sampai perkara yang diajukan terlebih dahulu diputus dan memperoleh kekuatan hukum tetap. Dalam praktiknya, terdapat setidaknya tiga alternatif penanganan yang dapat ditempuh oleh hakim terhadap perkara perdata yang diajukan belakangan.
Pertama, hakim dapat menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) dengan pertimbangan bahwa objek dan materi sengketa masih bergantung pada pemeriksaan perkara terdahulu. Kedua, hakim dapat menjatuhkan putusan sela yang menunda pemeriksaan perkara tersebut sampai perkara terdahulu diputus dan berkekuatan hukum tetap. Ketiga, hakim dapat melanjutkan pemeriksaan dan memutus kedua perkara secara bersamaan. Namun, alternatif terakhir ini mengandung risiko tinggi terjadinya putusan yang saling bertentangan, sehingga hanya dapat dibenarkan apabila didukung oleh alasan dan dasar hukum yang sangat kuat.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:
Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.
Artikel hukum ini ditulis oleh Wandita Surya Putri – Intern DNT Lawyers.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
- https://alchemistgroup.co/prejudicial-geschil-dalam-hukum-pidana-indonesia/











