Ketika BUMD Mengalami Kekurangan Dana, Apakah Pemerintah Daerah Dapat Melakukan Penambahan Modal Di Tengah APBD Yang Sedang Berjalan?
Pemerintah daerah bisa melakukan penambahan modal di tengah APBD yang sedang berjalan dengan penyertaan modal daerah. Adapun mekanismenya, dilakukan dengan melakukan perubahan APBD yang sedang berjalan. Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Lebih lanjut, ada hal-hal yang harus terpenuhi sebagai syarat dari perubahan APBD untuk penyertaan modal daerah kepada BUMD tersebut dapat dilakukan. Hal tersebut diatur dalam lampiran Permendagri a quo, yakni pada bagian Ruang Lingkup Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 di Subbab F tentang Teknis Perubahan APBD, yaitu:
“1) Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi:
a. perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA;
b. keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan dan antar jenis belanja;
c. keadaan yang menyebabkan SiLPA Tahun Anggaran sebelumnya harus digunakan dalam Tahun Anggaran berjalan;
d. keadaan darurat; dan/atau
e. keadaan luar biasa.”
Apabila unsur-unsur tersebut terpenuhi, maka selanjutnya dapat dilakukan perubahan APBD, dengan dalil penyertaan modal daerah terhadap BUMD.
Artikel hukum ini ditulis oleh Bagas Rahmansyah – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com)