Kekuatan Visum Et Repertum dalam Pembuktian di Pengadilan
Dalam penegakkan hukum pidana, khususnya dalam konteks kejahatan terhadap nyawa dan tubuh, seringkali diperlukan surat tertulis atau Visum et Repertum dari dokter forensik untuk membuat suatu perkara menjadi terang. Visum et Repertum sendiri diatur dalam Pasal 13 ayat (1) KUHAP, yang berbunyi:
“Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan menangani seorang korban baik luka, keracunan, ataupun mati yang diduga karena peristiwa yang merupakan tindak pidana, ia berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter dan atau ahli lainnya.”
Tentang keberlakuannya dalam pembuktian di pengadilan, Visum et Repertum dapat menjadi alat bukti surat sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP jo. Pasal 187 KUHAP, yang mana Visum et Repertum termasuk alat bukti surat yang dibuat di atas sumpah jabatan sehingga surat tersebut mempunyai keotentikan. Dengan demikian dapat dikatakan Visum et Repertum dapat menjadi alat bukti yang sah.
Artikel hukum ini ditulis oleh Galang Adhyaksa Pratama – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).